Demi Menahan Laju Inflasi, Harga Barang Jangan Naik Serentak

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 10:52 WIB
loading...
Demi Menahan Laju Inflasi,...
Pemerintah menaikan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku akhir bulan ini. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu seperti sekarang ini, memang sebuah keniscayaan jika harga barang-barang naik. Terbaru, pemerintah menaikan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku akhir bulan ini.

Namun untuk menjaga laju inflasi, pemerintah diharapkan mengantisipasi dengan berbagai kebijakan yang tepat. Utamanya, jangan sampai kenaikan barang-barang naik secara bersamaan karena akan sangat memukul daya beli masyarakat. Baca News RCTI+.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang sebelumnya direncanakan mulai Minggu (14/8/2022). Pemberlakuan tarif baru ojol akan diberlakukan pada 29 Agustus mendatang. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.



Penetapan tarif baru ojek online (ojol) oleh Kemenhub menuai pro dan kontra. Pasalnya, kenaikan tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub sangat tinggi dan berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen.

“Kenaikan tarif baru ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30 persen. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50 persen. Sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” ujar Piter.

Penundaan tarif baru ojol ini juga terkait dengan banyaknya pihak yang merasa keberatan dengan ketentuan tarif baru ojol ini. Saat ini ojol sudah menjadi moda transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat bawah. Sehingga jika kebijakan ini diterapkan diyakini akan semakin menggerus daya beli masyarakat yang memang sudah melemah akibat inflasi yang tinggi. Sehingga inflasi pun diprediksi akan meningkat. "Saya perkirakan dengan kenaikan tarif ojol ini inflasi bisa meningkat lebih dari 6 persen," kata Piter.

Menurut Piter, sebelum ada kenaikan tarif ojol inflasi akan berada di kisaran 5 persen sampai 6 persen. Mengapa sebesar itu, karena banyak produsen belum mentransmisikan kenaikan harga-harga bahan baku terhadap harga jual kepada konsumen. Padahal inflasi di tingkat produsen itu sudah lebih dari 10%. Sementara inflasi di tingkat konsumen masih 4%,” terang Piter. Nah, kenaikan tarif ojol yang tinggi ini, lanjut Piter, dapat menjadi pemicu bagi produsen untuk mulai menerapkan kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.

Dampak langsung dari kenaikan ojol ini tidak hanya akan dirasakan oeh driver maupun konsumen pengguna transportasi berbasis aplikasi ini. Pelaku UMKM juga akan ikut merasakan dampaknya. Sebab selama ini ini aplikasi ojol juga dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk menjajakan dagangannya, serta mengantarkan produk mereka ke tangan konsumen. Jangan lupa juga, keniakan tarif ojol ini juga akan berdampak pada pula perusahaan penyedia aplikasi transportasi, seperti GoJek dan Grab.

Ancaman inflasi yang terus meningkat bukan hanya datang dari kenaikan tarif ojol, tapi juga dari harga-harga barang dan kebutuhan pokok lainnya yang memang sudah merangkak naik sebelumnya. Dalam beberapa kesempatan baik Presiden Joko Widodo maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani melontarkan sinyal bahwa harga BBM bakal naik. Sebab subsidi BBM dari APBN sudah sangat tinggi, lebih dari Rp500 triliun. Tiket pesawat juga bakal naik menyusul mahalnya harga avtur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)