Serapan Anggaran Rendah, Menkeu 'Suntik' RS dengan Insentif Pajak

Selasa, 30 Juni 2020 - 20:54 WIB
loading...
Serapan Anggaran Rendah,...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memberikan insentif pajak bagi rumah sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19. Pasalnya, anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 guna memulihkan ekonomi yang mencapai Rp87,55 triliun realisasi serapannya terbilang masih rendah.

“Kita akan tracking. Semakin itu bisa digunakan dan dilakukan belanja ke pihak-pihak yang membutuhkan. Kita berharap dampaknya untuk mengatasi ekonomi di bidang kesehatan jadi lebih baik, kayak pemberian insentif RS,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan berbagai insentif pajak, di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN) kepada rumah sakit rujukan virus Corona. Pajak itu ditanggung pemerintah (DTP), khusus pengadaan obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk penanganan pandemi. ( Baca:Sri Mulyani Bela Terawan: Tanggung Jawab Anggaran Tidak Hanya di Kemenkes )

"Insentif PPN DTP juga berlaku untuk penyedia jasa lain yang menunjang penanganan pandemi, misalnya jasa konstruksi rumah sakit, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung kesehatan lain," katanya.

Selain insentif PPN DTP, masih ada pembebasan pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh), yakni PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Pembebasan PPh Pasal 22 berlaku atas penjualan barang keperluan dalam penanganan pandemi yang dibeli oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk.

Sementara itu, PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dari kalangan tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pandemi. Adapun insentif PPh Pasal 23 berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah pandemi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Kisah Penipu Paling...
Kisah Penipu Paling Setia: Palsukan Slip Pembayaran RS hingga 4 Tahun demi Selamatkan Nyawa Istri
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved