Serapan Anggaran Rendah, Menkeu 'Suntik' RS dengan Insentif Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memberikan insentif pajak bagi rumah sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19. Pasalnya, anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 guna memulihkan ekonomi yang mencapai Rp87,55 triliun realisasi serapannya terbilang masih rendah.
“Kita akan tracking. Semakin itu bisa digunakan dan dilakukan belanja ke pihak-pihak yang membutuhkan. Kita berharap dampaknya untuk mengatasi ekonomi di bidang kesehatan jadi lebih baik, kayak pemberian insentif RS,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan berbagai insentif pajak, di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN) kepada rumah sakit rujukan virus Corona. Pajak itu ditanggung pemerintah (DTP), khusus pengadaan obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk penanganan pandemi. ( Baca:Sri Mulyani Bela Terawan: Tanggung Jawab Anggaran Tidak Hanya di Kemenkes )
"Insentif PPN DTP juga berlaku untuk penyedia jasa lain yang menunjang penanganan pandemi, misalnya jasa konstruksi rumah sakit, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung kesehatan lain," katanya.
Selain insentif PPN DTP, masih ada pembebasan pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh), yakni PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Pembebasan PPh Pasal 22 berlaku atas penjualan barang keperluan dalam penanganan pandemi yang dibeli oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk.
Sementara itu, PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dari kalangan tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pandemi. Adapun insentif PPh Pasal 23 berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah pandemi.
“Kita akan tracking. Semakin itu bisa digunakan dan dilakukan belanja ke pihak-pihak yang membutuhkan. Kita berharap dampaknya untuk mengatasi ekonomi di bidang kesehatan jadi lebih baik, kayak pemberian insentif RS,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan berbagai insentif pajak, di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN) kepada rumah sakit rujukan virus Corona. Pajak itu ditanggung pemerintah (DTP), khusus pengadaan obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk penanganan pandemi. ( Baca:Sri Mulyani Bela Terawan: Tanggung Jawab Anggaran Tidak Hanya di Kemenkes )
"Insentif PPN DTP juga berlaku untuk penyedia jasa lain yang menunjang penanganan pandemi, misalnya jasa konstruksi rumah sakit, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung kesehatan lain," katanya.
Selain insentif PPN DTP, masih ada pembebasan pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh), yakni PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Pembebasan PPh Pasal 22 berlaku atas penjualan barang keperluan dalam penanganan pandemi yang dibeli oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk.
Sementara itu, PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dari kalangan tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pandemi. Adapun insentif PPh Pasal 23 berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah pandemi.
(uka)