Industri Hasil Tembakau Digempur Berbagai Kebijakan Pembatasan
Selasa, 30 Juni 2020 - 21:12 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Memasuki era kenormalan baru, setiap bidang usaha dan sektor industri mulai bersiap untuk berdaptasi dalam proses interaksi sosial maupun operasionalnya.
Bagi industri hasil tembakau (IHT) , momentum ini perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian. Pasalnya, belakangan sektor ini tengah digempur dengan berbagai kebijakan yang membatasi (restriktif). Salah satu yang paling memberatkan adalah mandat terkait IHT dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
RPJMN 2020-2024 yang disahkan pada bulan Februari lalu mengandung banyak klausul yang kontraproduktif terhadap pengembangan IHT. Di bidang non-fiskal, RPJMN mengamanatkan revisi Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 yang menekankan pada perluasan gambar kesehatan hingga 90%, melarang iklan dan promosi rokok, dan mengetatkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Di bidang fiskal, restriksi tecermin pada adanya agenda penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif CHT dan peningkatan tarif CHT yang diprediksi bakal menurunkan pangsa pasar tembakau hingga 15%. ( Baca:Ini Dampak Kenaikan Cukai Rokok bagi Industri dan Ekonomi )
Co-Chair-holder UGM-WTO Chair Program, Maharani Hapsari, menilai sektor IHT kerap menjadi entitas yang harus menerima aturan-aturan restriktif dengan peluang yang sangat minim untuk dapat mengajukan keringanan.
"Hal ini terjadi karena dalam proses pembuatan kebijakan untuk IHT, ada banyak prosedur yang tidak transparan sehingga berpotensi pada praktik pelanggaran, yakni kurangnya transparansi informasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berkepentingan, dan ketiadaan proses partisipatif," kata Maharani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa(30/6/2020).
Menurutnya, argumen tentang adanya tendensi prinsip keterbukaan yang diabaikan salah satunya berangkat dari kajian perumusan rencana revisi PP 109 Tahun 2012. Dalam hal ini, para pelaku IHT tidak mendapat transparasi ketika membahas poin-poin restriksi.
Bagi industri hasil tembakau (IHT) , momentum ini perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian. Pasalnya, belakangan sektor ini tengah digempur dengan berbagai kebijakan yang membatasi (restriktif). Salah satu yang paling memberatkan adalah mandat terkait IHT dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
RPJMN 2020-2024 yang disahkan pada bulan Februari lalu mengandung banyak klausul yang kontraproduktif terhadap pengembangan IHT. Di bidang non-fiskal, RPJMN mengamanatkan revisi Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 yang menekankan pada perluasan gambar kesehatan hingga 90%, melarang iklan dan promosi rokok, dan mengetatkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Di bidang fiskal, restriksi tecermin pada adanya agenda penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif CHT dan peningkatan tarif CHT yang diprediksi bakal menurunkan pangsa pasar tembakau hingga 15%. ( Baca:Ini Dampak Kenaikan Cukai Rokok bagi Industri dan Ekonomi )
Co-Chair-holder UGM-WTO Chair Program, Maharani Hapsari, menilai sektor IHT kerap menjadi entitas yang harus menerima aturan-aturan restriktif dengan peluang yang sangat minim untuk dapat mengajukan keringanan.
"Hal ini terjadi karena dalam proses pembuatan kebijakan untuk IHT, ada banyak prosedur yang tidak transparan sehingga berpotensi pada praktik pelanggaran, yakni kurangnya transparansi informasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berkepentingan, dan ketiadaan proses partisipatif," kata Maharani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa(30/6/2020).
Menurutnya, argumen tentang adanya tendensi prinsip keterbukaan yang diabaikan salah satunya berangkat dari kajian perumusan rencana revisi PP 109 Tahun 2012. Dalam hal ini, para pelaku IHT tidak mendapat transparasi ketika membahas poin-poin restriksi.
Lihat Juga :