Kebijakan DMO CPO Dinilai Sulit Dijalankan dan Berisiko

Kamis, 08 September 2022 - 20:39 WIB
loading...
A A A
Gonta-ganti kebijakan, kata Tungkot, selain menimbulkan ketidakpastian berusaha juga membuat risiko rawan akan pelanggaran. “Yang benar dalam kebijakan yang lalu bisa menjadi salah di kebijakan berikutnya. Itulah, maka pengusaha menjadi korban dalam kebijakan tersebut. Kita melihat jika ada kasus hukum yang menyimpang, kita hormati proses hukumnya. Ke depan jangan sampai kebijakan yang dibuat justru membawa korban,” tegasnya.

Umumnya korupsi terjadi di dalam dua perbuatan yaitu suap atau pengadaan barang dan jasa. Jika kemudian ada korupsi selain dari dua perbuatan tersebut maka perlu dikritisi.

Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, S.H., M.H. mengatakan, mengkritisi bukan karena tidak mendukung pemberantasan korupsi tetapi karena alasan ketaatan terhadap prinsip hukum.
“Benar ya benar salah ya salah,” katanya.

Menurut Hotman, salah satu penegakan korupsi yang patut dikritisi adalah korupsi karena kelangkaan minyak goreng. Tidak ada suap dan tidak ada pula pengadaan barang dan jasa, namun menjadi korupsi.

Seperti diketahui, Kejaksaaan Agung telah menetapkan lima terdakwa dengan jabatan yang berbeda-beda dan perusahaan yang berbeda pula. Terdiri dari satu pejabat pemerintah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan empat dari perusahaan swasta. Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam jabatan Penasehat Kebijakan/Analisis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian yang sekarang telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Hotman menjelaskan, tiga unsur korupsi adalah (1) pebuatan melawan hukum, dan (2) kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, dan (3) memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Tanpa ada pebuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara, dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain maka tidak ada korupsi. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan," jelas Hotman.

Hotman berpandangan dari analisis surat dakwaan Jaksa pada persidangan korupsi kelangkaan minyak goreng di atas, ketiga unsur tersebut kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan.

Unsur Pertama. Perbuatan melawan hukum (PMH) yang didakwa adalah menggunakan dokumen yang dimanipulasi dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) melalui aplikasi INATRADE dalam kurun waktu 01 Februari 2022 s.d. 16 Maret 2022 (lebih kurang dua bulan).

Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mungkin para terdakwa dalam jabatan yang berbeda-beda ada yang sebagai dirjen, sebagai general affair, sebagai konsultan, sebagai senior manajer, komisaris dari perusahaan yang berbeda-beda pula bertanggung jawab atas kebenaran data permohonan PE melalui aplikasi INATRADE ? Bukankah pemasukan data melalui aplikasi dilakukan oleh para petugas data operator. Di sinilah perlu dilihat lebih cermat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)