Respons Perpanjangan Kontrak PT Vale Ditolak Gubernur, Menteri ESDM: Jelek Buat Iklim Investasi

Sabtu, 10 September 2022 - 08:31 WIB
loading...
Respons Perpanjangan...
Menteri ESDM, Arifin Tasrif merespons, penolakan perpanjangan Kontrak Karya tambang milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) oleh para Gubernur Sulawesi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merespons, penolakan perpanjangan Kontrak Karya tambang milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) oleh para Gubernur Sulawesi. Disebutkan ada 3 gubernur yang sepakat tidak memperpanjang kontrak karya PT Vale yakni Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulteng dan Sultara.

Baca Juga: Kontribusinya Dinilai Minim, Tiga Gubernur Sepakat Tak Perpanjang Izin Kontrak Karya PT Vale

Menteri ESDM Arifin mengatakan, bahwa apabila pemerintah tidak memperpanjang kontrak Vale Indonesia, maka akan berdampak pada i klim investasi pertambangan yang ada di Indonesia.

"Itu kan jelek kalau misal dilakukan, iklim investasi di kita. Jadi memang harus dicari itu apa sih kepentingannya. Secara nasional kita punya kepentingan besar di mana kita bisa menggunakan sumber daya alam semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/9/2022).

Seperti yang diketahui, Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, Kontrak Karya Vale berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Arifin menilai siapa saja berhak untuk beraspirasi. Meski begitu, pemerintah juga harus melihat regulasi dan kepentingan secara menyeluruh.

Baca Juga: Kunjungi Blok Sorowako, Menteri ESDM Puji Komitmen Good Mining Practice PT Vale

Di samping itu, saat disinggung terkait permintaan Pemerintah Provinsi yang ingin mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, menurut Arifin perlu dilihat kembali mengenai dasar aturannya.

"Kita lihat nanti, berdasarkan aturan kan memang ada aturan-nya untuk bisa memberikan dalam waktu sekian harus ada divestasi daripada investor untuk bisa melibatkan kepemilikan daerah, pemberdayaan daerah itu kita lihat berdasarkan aturannya," kata dia.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman secara tegas mengatakan, pihaknya menolak perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia. Dia pun meminta supaya lahan bekas tambang perusahaan nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur beralih ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu diungkapkan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (8/9/2022).

Menurut dia, pihaknya akan memperjuangkan tambang eks Vale untuk dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Adapun Lahan Kontrak Karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik Pemprov.

"Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ujar Andi Sudirman.

Adapun dari hasil evaluasi, kontribusi Vale Indonesia untuk daerah selama ini juga masih minim. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

"Lahan Eks Vale dan Kontrak Karya hanya kontribusi 1,98% Pendapatan Daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Luwu Timur di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam," jelasnya.

"Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat," tegas Andi.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Purbaya Geram Bahas...
Purbaya Geram Bahas Hambatan Investasi dan Operasional Sejumlah Perusahaan Besar
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Pengusaha Dorong Perbaikan...
Pengusaha Dorong Perbaikan Tata Kelola Hutan, Minimalkan Dampak Sosial-Ekonomi
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Viral Lagu “Mas Bahlil...
Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Bahlil Lahadalia Penasaran dan Ingin Bertemu Penciptanya
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Rekomendasi
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Sinopsis Don’t Mess...
Sinopsis Don’t Mess with the Blind Heiress di V+Short, Kisah Sang Pewaris Buta
Berita Terkini
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
Seskab Teddy Beberkan...
Seskab Teddy Beberkan Keberhasilan Program Magang Nasional: 30% Peserta Langsung Kerja
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
Infografis
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Xavi Hernandez Menggantung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved