KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp30 Miliar di Batam

Senin, 29 Agustus 2022 - 21:45 WIB
loading...
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp30 Miliar di Batam
KKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL sebanyak 300 ribu ekor di Batam. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 300 ribu ekor atau setara Rp30 miliar di Batam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin mengatakan terdapat 65 box BBL yang diamankan, dengan rincian total 300.000 ekor BBL yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu, 288.000 ekor jenis BBL Pasir dan 12.000 ekor jenis BBL Mutiara.

"Kalau kami estimasikan, satu ekor BBL Pasir di angka Rp. 100.000 dan untuk BBL Mutiara di angka Rp. 150.000, sehingga dapat kami hitung, total estimasi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan ini mencapai, Rp 30 miliar," kata Adin dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/8/2022).



Menurut dia hal tersebut merupakan bentuk komitmen tegas Pemerintah Indonesia dalam rangka penegakan hukum utamanya upaya pemberantasan penyelundupan produk kelautan dan perikanan dalam rangka menindaklanjuti maraknya pencurian BBL di perairan Indonesia.

"Kami akan terus menindak tegas setiap perbuatan ilegal di perairan Indonesia sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, kami juga meminta agar para penyelundup menghentikan aksinya, sebab aparat penegak hukum, akan selalu siaga mengawasi sumber daya perikanan, termasuk BBL," sambungnya.

Dalam kasus ini, Adin menuturkan bahwa pelaku yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) akan dijerat hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Diketahui, speedboat penyelundup BBL berhasil dikuasi oleh URC Hiu Biru 02 pukul 18.30 WIB setelah 16 jam pengintaian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait penyelundupan tersebut dari badan intelligent negara tetangga, pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Sebagai informasi, Pangkalan PSDKP Batam sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini, sementara pelepasliaran akan dilakukan pada Senin, 29 Agustus 2022 di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Batam bersama BPBL dan SKIPM Batam.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)