RUU EBET Solusi Atasi Krisis Energi Fosil untuk Menjamin Ketersedian
loading...
A
A
A
BANJARMASIN - Energi merupakan komoditas strategis dan menjadi kepentingan semua negara di dunia. Peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal, dan terpadu.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto dalam Diskusi Publik Yayasan WCDS bertajuk pengembangan energi baru terbarukan dalam mendukung pelayanan publik di sektor kelistrikan, di Hotel Aston Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (14/9/2022).
"Ketersediaan energi yang mencukupi menjadi hal utama dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi sehingga kepastian jaminan pasokan energi menjadi fokus dalam kebijakan energi suatu negara", kata Hery Susanto.
Ia juga menekankan, pentingnya diversifikasi energi yang diterangkan olehnya bahwa diketahui cadangan sumber daya energi fosil terbatas, beremisi tinggi dan biaya mahal. Maka perlu adanya kegiatan diversifikasi sumber daya energi agar ketersediaan energi untuk publik bisa terjamin.
"Selaras dengan komitmen Paris Agreement dimana 2030 ditargetkan terjadi penurunan CO2 sebesar 29%, maka Indonesia harus segera melakukan transisi energi ke Energi Baru Energi Terbarukan (EBET),"" jelas Hery Susanto.
Hery Susanto menyoroti akses energi ke semua lapisan berdasarkan asas keadilan sosial. "Tantangan terbesar adalah memberikan akses energi kepada semua lapisan masyarakat dengan harga terjangkau sesuai sila ke-5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas Hery.
Lanjut Hery Susanto berharap pengembangan EBET oleh pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat segera menetapkan UU EBET sesuai rencana tahun 2022 ini.
"Jika dilihat tren global, diharapkan pengembangan EBET akan semakin murah dari sisi teknologi dan keekonomian. Kami harapkan pemerintah dan DPR RI segera mensahkan RUU EBET menjadi UU sehingga dapat jadi payung hukum pengembangan EBET secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi peningkatan pelayanan publik sektor energi khususnya di sektor kelistrikan," pungkas Hery.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto dalam Diskusi Publik Yayasan WCDS bertajuk pengembangan energi baru terbarukan dalam mendukung pelayanan publik di sektor kelistrikan, di Hotel Aston Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (14/9/2022).
"Ketersediaan energi yang mencukupi menjadi hal utama dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi sehingga kepastian jaminan pasokan energi menjadi fokus dalam kebijakan energi suatu negara", kata Hery Susanto.
Ia juga menekankan, pentingnya diversifikasi energi yang diterangkan olehnya bahwa diketahui cadangan sumber daya energi fosil terbatas, beremisi tinggi dan biaya mahal. Maka perlu adanya kegiatan diversifikasi sumber daya energi agar ketersediaan energi untuk publik bisa terjamin.
"Selaras dengan komitmen Paris Agreement dimana 2030 ditargetkan terjadi penurunan CO2 sebesar 29%, maka Indonesia harus segera melakukan transisi energi ke Energi Baru Energi Terbarukan (EBET),"" jelas Hery Susanto.
Hery Susanto menyoroti akses energi ke semua lapisan berdasarkan asas keadilan sosial. "Tantangan terbesar adalah memberikan akses energi kepada semua lapisan masyarakat dengan harga terjangkau sesuai sila ke-5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas Hery.
Lanjut Hery Susanto berharap pengembangan EBET oleh pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat segera menetapkan UU EBET sesuai rencana tahun 2022 ini.
"Jika dilihat tren global, diharapkan pengembangan EBET akan semakin murah dari sisi teknologi dan keekonomian. Kami harapkan pemerintah dan DPR RI segera mensahkan RUU EBET menjadi UU sehingga dapat jadi payung hukum pengembangan EBET secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi peningkatan pelayanan publik sektor energi khususnya di sektor kelistrikan," pungkas Hery.