BLT Gaji Tahap 2 Cair Minggu Depan, Pekerja DKI Bergaji Rp4,7 Juta Bisa Dapat Juga

Jum'at, 16 September 2022 - 13:43 WIB
loading...
BLT Gaji Tahap 2 Cair...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta juga bakal ditransfer Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ), Ida Fauziah mengatakan, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta juga bakal ditransfer Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu yang diberikan sekaligus.

"Contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI Jakarta dengan upah minimunnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan disamping batas atas Rp3,5 atau senilai upah minimum UMK," kata Menaker Ida Fauziah dalam konferensi persnya secara virtual, Jumat (16/9/2022).



Menaker Ida menjelaskan, pada penyaluran BSU tahun ini akan diberikan untuk para pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juli 2022.

Lebih lanjut Menaker juga menerangkan, bahwa perhari ini pihaknya kembali menerima data pekerja sebanyak 2,4 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, yang nantinya bakal menjadi penerima BSU gelombang 2.

Sama seperti sebelumnya, data yang masuk tersebut akan melalui proses validasi data. Sebab yang akan menerima BSU adalah pekerja yang pada program bantuan sebelumnya belum dapat.

"Hari ini kami menerima data sebanyak 2,4 juta, seperti di tahap pertama akan kami padankan dengan data penerima program yang lain dan akan kami padankan juga dengan apakah mereka PNS dan TNI," kata Menaker Ida.



Menurutnya proses tersebut tidak memakan waktu yang cukup lama, sehingga proses pencarian BSU juga tidak membutuhkan waktu yang lama, kemungkinan Minggu depan sudah bisa di transfer.

"Minggu depan setelah selesai validasi dan dan verifikasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2140 seconds (0.1#10.140)