PLTU Basis Batu Bara Akan Dipensiunkan, Menteri ESDM: Semoga Sebelum G20

Jum'at, 16 September 2022 - 18:39 WIB
loading...
PLTU Basis Batu Bara...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, rencana PLTU berbasis batu bara yang akan dipensiunkan itu sudah masuk ke dalam uji kelayakan (feasibility study). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengutarakan setidaknya tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) berbasis batu bara akan segera diakhiri masa operasionalnya dalam waktu dekat.



Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, bahwasanya rencana PLTU yang akan dipensiunkan itu sudah masuk ke dalam uji kelayakan (feasibility study). Namun sayangnya, dia masih enggan menyebutkan PLTU mana saja yang akan dihentikan dalam waktu dekat ini.

Dia menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan World Bank dan Asian Development Bank (ADB) terkait pembiayaan untuk memensiunkan PLTU ini.

"Ini sekarang sedang dibahas dengan World Bank, ADB. Mudah-mudahan ini bisa concluded di akhir tahun. Mudah-mudahan sebelum G20 (November di Bali)," tutur Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/09/2022).

Dia pun enggan mengatakan apakah dana memensiunkan PLTU ini sudah tersedia atau belum. "Itu ada sudah dalam FS, itu tidak boleh diungkapkan," ucapnya.



Sebelumnya Menteri Arifin sempat menyebut bahwa berdasarkan kajian, setidaknya terdapat 33 lokasi PLTU dengan total kapasitas mencapai 16,8 Giga Watt (GW) yang bisa dipensiunkan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara. Tak hanya itu, Presiden pun meminta Menteri untuk menyusun peta jalan percepatan pengakhiran atau memensiunkan PLTU yang masih beroperasi saat ini.

Kebijakan tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik. Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.

Adapun kebijakan tersebut ditujukan dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3. Pada Pasal 3 (1) berbunyi:

"Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral," bunyi pasal tersebut.

Namun di sisi lain, pada ayat 4 disebutkan bahwa pengembangan PLTU baru dilarang, kecuali salah satunya bagi PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)