Jaga Iklim Investasi di Bumi Nikel

Kamis, 22 September 2022 - 09:01 WIB
loading...
A A A
"Tentu (PT Vale) ada plus minusnya, yang sudah baik kita pertahankan, yang kurang kita tambahkan dan perbaiki. Jadi, apa yang kurang harus dievaluasi, ditingkatkan. Tidak malah men-judge menolak, tidak. Harus duduk sama-sama, kalau soal itu (kontribusi PT Vale) kan juga tidak melanggar aturan karena sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulsel, Esra Lamban, setuju perlu adanya ruang dialog antara pemerintah daerah dan PT Vale. Pro-kontra kelanjutan perpanjangan kontrak perusahaan tambang nikel tersebut diharap tidak berlarut-larut.

Legislator dari daerah pemilihan Luwu Raya itu menyebut pihaknya sepenuhnya menyerahkan keputusan kelanjutan kontrak PT Vale ke pemerintah pusat, yang memang menjadi kewenangannya. Meski demikian, sebagai putra daerah sekaligus wakil rakyat, pihaknya mendukung perpanjangan kontrak PT Vale.

"Kalau ada kekurangannya PT Vale, ya dipanggillah duduk untuk berdiskusi. Kalau saya pribadi sebagai warga Luwu Timur sangat berharap untuk diperpanjang," ungkapnya.

CEO dan Presiden Direktur PT Vale Indonesia, Febriany Eddy, sebelumnya menyampaikan perseroan saat ini fokus menjalankan program keberlanjutan dengan menerapkan Good Mining Practice. Di antaranya menjalankan bisnis yang ada di Blok Sorowako, serta dua proyek besar di Blok Pomalaa dan Blok Bahodopi.



“Sudah menjadi komitmen perseroan untuk memperhatikan seluruh aspek utamanya lingkungan, karena hal ini menjadi bagian penting dalam semangat Good Mining Practice yang telah dihadirkan,” ujarnya.

Sementara itu, Soal kabar kontribusi PT Vale yang dianggap minim, Febriany memaparkan perseroan senantiasa patuh pada regulasi perihal distribusi pajak dan non pajak. Sekadar gambaran, setoran pajak dan non-pajak PT Vale mencapai Rp16,6 triliun dalam 10 tahun terakhir dan Rp2 triliun untuk tahun 2021.

"Semua pembayaran pajak kami tentunya mengikuti ketentuan perpajakan, karena PT Vale senantiasa patuh. Lalu, soal alokasi pajak pusat, daerah dan kabupaten juga sudah diatur dalam ketentuan perpajakan dan kami mengikutinya," urai Febriany.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2404 seconds (0.1#10.140)