Pemerintah Setop Bangun PLTU Baru, Masyarakat Tak Perlu Was-was Kekurangan Listrik
Sabtu, 24 September 2022 - 23:24 WIB
loading...
Ilustrasi Foto/Dok SINDOnews/Hasiholan Siahaan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah segera menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru seiring diterbitkannya Peraturan Presiden No 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, terbitnya regulasi tersebut menandai dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus pelarangan pembangunan PLTU baru. Meski begitu, dia memastikan kebijakan itu tidak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.
"Dengan teknologi yang kita pahami saat ini, PLTU yang menggunakan batubara merupakan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi, maka kita setop untuk pembangunan pembangkit baru, tetapi perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini," kata Dadan dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Ini Kriteria PLTU yang Belum Dipensiunkan di 2050
Menurut dia, pembangunan pembangkit saat ini dan masa mendatang akan mengarah ke green industry. Secara ekonomi akan jadi lebih baik, atau dalam jangka mikronya tidak akan mengurangi apa yang diperlukan sekarang.
Dia menegaskan masyarakat juga tak perlu khawatir akan kekurangan listrik sesuai dengan kebutuhan sekarang. "Berdasarkan Perpres 112 tahun 2022 bahwa pembangunan pembangkit listrik akan dilakukan secara selektif dan pembangunan pembangkit bersumber dari EBT ditargetkan berjalan beriringan," bebernya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini atau bagi PLTU yang memenuhi persyaratan.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, terbitnya regulasi tersebut menandai dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus pelarangan pembangunan PLTU baru. Meski begitu, dia memastikan kebijakan itu tidak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.
"Dengan teknologi yang kita pahami saat ini, PLTU yang menggunakan batubara merupakan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi, maka kita setop untuk pembangunan pembangkit baru, tetapi perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini," kata Dadan dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Ini Kriteria PLTU yang Belum Dipensiunkan di 2050
Menurut dia, pembangunan pembangkit saat ini dan masa mendatang akan mengarah ke green industry. Secara ekonomi akan jadi lebih baik, atau dalam jangka mikronya tidak akan mengurangi apa yang diperlukan sekarang.
Dia menegaskan masyarakat juga tak perlu khawatir akan kekurangan listrik sesuai dengan kebutuhan sekarang. "Berdasarkan Perpres 112 tahun 2022 bahwa pembangunan pembangkit listrik akan dilakukan secara selektif dan pembangunan pembangkit bersumber dari EBT ditargetkan berjalan beriringan," bebernya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini atau bagi PLTU yang memenuhi persyaratan.
Lihat Juga :