Ganjar Dorong Pendataan Sertifikasi Tanah Dipercepat

Rabu, 28 September 2022 - 18:30 WIB
loading...
Ganjar Dorong Pendataan Sertifikasi Tanah Dipercepat
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghadiri rapat koordinasi bersama jajaran kepala daerah, aparat penegak hukum dan badan peradilan Jateng di Po Hotel, Semarang, Rabu (28/9/2022). FOTO/dok.Istimewa
A A A
SEMARANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, menggelar rapat koordinasi bersama jajaran kepala daerah, aparat penegak hukum dan badan peradilan Jawa Tengah terkait penyelenggaraan reforma agraria.

Rapat yang diadakan di Po Hotel, Kota Semarang pada Rabu (28/9) tersebut dihadiri langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta jajaran kepala daerah kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.

Ganjar yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Jawa Tengah, menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan agraria di Jawa Tengah, yakni penataan ruang, redistribusi tanah dan sertifikasi tanah.

"Maka tadi saya sampaikan soal penataan ruang, redistribusi tanah, proses sertifikasi sampai dengan PTSL-nya kita harapkan semua bisa berjalan dengan baik," kata Ganjar usai rapat koordinasi.



Lebih lanjut Ganjar mengatakan, persoalan sengketa tanah yang terjadi di Jawa Tengah rata-rata dikarenakan kurangnya edukasi dan sosialisasi terkait sertifikasi tanah. Oleh sebab itu, Ganjar terus melakukan pendataan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah.

"Dukungan pemda menjadi sangat penting karena kalo kita bicara sertifikasi saja itu anggaran dari pusat terbatas. Maka diharapkan daerah juga bisa mendorong," ucap Ganjar.

Ganjar Dorong Pendataan Sertifikasi Tanah Dipercepat

Tak hanya itu, Ganjar menyebutkan Provinsi Jawa Tengah telah memiliki GTRA di seluruh kabupaten dan kota. Sehingga Ganjar meminta untuk dilakukan pendataan persoalan agraria di setiap daerahnya untuk segera diselesaikan.

"Namun demikian kita minta agar di setiap kabupaten kota agar melakukan list persoalan yang ada di sana untuk kepentingan pembangunan, redistribusi tanah, investasi dan seterusnya sehingga bisa jadi target penyelesaian yang akan dibantu kantor pertanahan," jelas Ganjar.

Ganjar menilai, potensi terjadinya sengketa bisa diidentifikasi sejak dini. Maka, pendataan dan pemetaan untuk keperluan inventarisasi daerah seharusnya bisa dilakukan lebih cepat lagi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2624 seconds (0.1#10.140)