Menangani Perubahan Iklim Global Melalui Yurisdiksi Berkelanjutan

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 15:26 WIB
loading...
Menangani Perubahan Iklim Global Melalui Yurisdiksi Berkelanjutan
Jurisdictional Collective Action Stories menghadirkan berbagai pihak lintas sektor untuk berbagi praktik mengenai penggunaan pendekatan berbasis yurisdiksi (Jurisdiction Approach/JA) demi memajukan agenda perubahan iklim di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam rangka memperingati New York Climate Week, Jurisdictional Collective Action Stories menghadirkan berbagai pihak lintas sektor untuk berbagi praktik mengenai penggunaan pendekatan berbasis yurisdiksi (Jurisdiction Approach/JA) demi memajukan agenda perubahan iklim di Indonesia.

Masalah perubahan iklim global kian membawa implikasi buruk bagi keberlangsungan hidup manusia, mulai dari masalah peningkatan suhu bumi, kebakaran hutan, banjir, tanah longsor, hingga penurunan ekonomi.



Berbagai upaya pun dilakukan oleh para pemangku kepentingan berbagai negara dalam upaya memerangi perubahan iklim, salah satunya dengan inisiasi komitmen Decade of Delivery for Net-Zero Actions pada COP 26.

Dalam diskusi virtual yang membahas mengenai penanganan perubahan iklim global melalui pendekatan yurisdiksi, Regional Director, TFA Southeast Asia, Rizal Algamar menjelaskan, dengan berangsur pulihnya pandemi Covid-19, kita melihat banyaknya guncangan berupa perubahan iklim dan suhu ekstrem, kebakaran hutan, hingga banjir yang dahsyat.

“Oleh karena hal ini, upaya untuk terus melakukan aksi demi perubahan iklim sangat penting. Selama dekade terakhir, pendekatan yurisdiksi merupakan tonggak yang penting untuk mentransformasi dalam pertumbuhan ekonomi dan lingkungan yang berdampak pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs),” tambahnya

Dalam diskusi tersebut, turut hadir pula perwakilan Kabupaten Siak, sebagai salah satu kabupaten yang memiliki fokus pada agenda ramah iklim dan pembangunan berkelanjutan . Wan Muhammad Yunus, Kepala BAPPEDA Kabupaten Siak memaparkan, demi mendukung terwujudnya Kabupaten Siak sebagai kabupaten lestari, telah ditetapkan payung hukum yang tertuang dalam Perda no. 4 tahun 2022, dimana seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Siak perlu mendukung terwujudnya Siak Hijau.



Pemerintah setempat juga telah melakukan berbagai upaya inovatif, demi mendukung keberlanjutan dari Siak Hijau. “Bekerjasama dengan para mitra dan dengan difasilitasi oleh Tim Koordinasi Siak Kabupaten Hijau (TKSKH), pada 20 Juli 2022, Kabupaten Siak secara resmi memperkenalkan pitchbook Investment Based Jurisdiction Outlook yang berisi informasi potensi investasi hijau di Kabupaten Siak”, terang Wan.

Sebagai perwakilan dari sektor bisnis, Musim Mas Group, sebagai salah satu pelaku bisnis dan produsen kelapa sawit terintegrasi di Indonesia turut membagikan praktik keberlanjutan yang melibatkan pendekatan yurisdiksi.

General Manager Program and Project Musim Mas Group, Rob Nicholls menerangkan, pendekatan yurisdiksi digunakan karena adanya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, maupun organisasi yang dapat memberikan dampak dan perubahan yang kuat.

“Success breeds success. Mulailah dengan proyek kecil yang berdampak sehingga lebih banyak perusahaan dan petani yang akan bergabung. Yang terpenting, bekerja sama dengan pemerintah daerah adalah kunci untuk meningkatkan skala yang lebih besar," terangnya.

"Saat ini Musim Mas telah terlibat dalam berbagai proyek landscape dan yurisdiksi di Aceh, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat. Mengingat pendekatan yurisdiksi melibatkan banyak aktor, koordinasi sangat diperlukan dalam perencanaan hingga implementasi," tambah Rob.

Selaras dengan pandangan Rob akan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, Aisyah Silieuw selaku President Director dari Daemeter Consulting menjelaskan, saat ini tengah berlangsung program landscape berbasis yurisdiksi untuk Kabupaten Siak dan Pelalawan yang diinisiasi oleh berbagai pihak swasta, termasuk Musim Mas.

“Program ini bertujuan untuk menangani permasalahan overlapping supply base, melindungi ekosistem, memberdayakan petani kelapa sawit, dan meningkatkan mata pencaharian, memastikan sasaran produksi kelapa sawit yang berkelanjutan di kedua kabupaten tersebut,” tambahnya.

Dari sisi wadah kemitraan menuju pertanian berkelanjutan, Insan Syafaat, Executive Director, PISAgro turut membagikan pandangan bahwa saat ini perusahaan besar mulai mengimplementasikan pendekatan yurisdiksi untuk melakukan aksi di luar bisnis biasa.

“PISAgro merupakan kemitraan multi pemangku kepentingan untuk mendukung pemerintah meningkatkan kemakmuran petani skala kecil yang merupakan aktor utama dalam industri. Pendekatan yurisdiksi akan membantu berjalannya program ini dimana baik perusahaan swasta hingga UMKM dapat menunjukan keterlibatannya dalam pedoman laporan keberlanjutan,"" pungkasnya.

Sebagai bagian akhir dalam diskusi tersebut, Rizal Algamar menekankan, bahwa saat ini masih ditemukan adanya kesenjangan regional dimana angka investasi pada pembangunan hijau masih minim.

“Oleh karena itu perluasan horizon pendanaan perlu dilakukan sehingga perluasan pertumbuhan hijau dan pemulihan pandemi dapat berkontribusi pada penurunan suhu yang hanya bisa dicapai melalui aksi kolektif perubahan iklim," tutupnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)