Ada BUMN Diubah Jadi Badan Usaha Milik Otorita IKN, Begini Respons Erick Thohir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Soal ada Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang dijadikan sebagai Badan Usaha Milik Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku tidak mempermasalahkan. Ia menekankan, bakal mendukung penuh langkah pemerintah untuk memajukan IKN Nusantara, baik menggunakan aset atau perusahaan eksisting.
"Kita tentu sesuai arahan Bapak Presiden, kami dari BUMN harus mendukung yang namanya IKN, karena itu seluruh aksesibilitas, aset atau perusahaan yang akan dipergunakan kita sangat terbuka," ungkap Erick Thohir saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya, upaya Badan Otorita IKN sejalan dengan langkah transformasi Kementerian BUMN. Salah satunya mengurangi jumlah perusahaan pelat merah.
"Silahkan, toh fungsi daripada transformasi yang ada di BUMN, artinya mengurangi jumlah perusahaan tetapi makin sehat. Kalau ternyata ada perusahaan yang bisa lebih dimaksimalkan dan tidak di bawah BUMN silakan," tutur dia.
Adapun perusahaan pelat merah tersebut yakni PT Bina Karya (Persero) yang direncanakan dijadikan sebagai badan usaha milik Otorita IKN Nusantara seperti disampaikan Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa beberapa waktu lalu.
“Kita akan menggunakan BUMN yang eksisting jadi sudah di-screen, dan diberikan tugas pada PT Danareksa dan kemudian dapat 4 perusahaan. Dari 4 itu bergiliran, misalnya sekarang ini PT Persero Bina Karya. Bina Karya ini nanti ada tujuannya di-refocusing lagi, sekaligus mengubah PP 32 tahun 62,” ujar Suharso.
Lihat Juga: PSSI Umumkan Pendanaan di Tahun 2025 Sebesar Rp665 Miliar, Segini Angka Alokasi untuk Timnas Indonesia?
"Kita tentu sesuai arahan Bapak Presiden, kami dari BUMN harus mendukung yang namanya IKN, karena itu seluruh aksesibilitas, aset atau perusahaan yang akan dipergunakan kita sangat terbuka," ungkap Erick Thohir saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya, upaya Badan Otorita IKN sejalan dengan langkah transformasi Kementerian BUMN. Salah satunya mengurangi jumlah perusahaan pelat merah.
"Silahkan, toh fungsi daripada transformasi yang ada di BUMN, artinya mengurangi jumlah perusahaan tetapi makin sehat. Kalau ternyata ada perusahaan yang bisa lebih dimaksimalkan dan tidak di bawah BUMN silakan," tutur dia.
Adapun perusahaan pelat merah tersebut yakni PT Bina Karya (Persero) yang direncanakan dijadikan sebagai badan usaha milik Otorita IKN Nusantara seperti disampaikan Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa beberapa waktu lalu.
“Kita akan menggunakan BUMN yang eksisting jadi sudah di-screen, dan diberikan tugas pada PT Danareksa dan kemudian dapat 4 perusahaan. Dari 4 itu bergiliran, misalnya sekarang ini PT Persero Bina Karya. Bina Karya ini nanti ada tujuannya di-refocusing lagi, sekaligus mengubah PP 32 tahun 62,” ujar Suharso.
Lihat Juga: PSSI Umumkan Pendanaan di Tahun 2025 Sebesar Rp665 Miliar, Segini Angka Alokasi untuk Timnas Indonesia?
(akr)