Presiden: BSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:17 WIB
loading...
A A A
Selain manfaat tambahan seperti BSU, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tentu pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.

(Baca juga:Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah)

“Semoga tujuan diselenggarakannya BSU ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia. Seperti yang disampaikan Pak Presiden, kita mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran. Sehingga apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK,” ujar Anggoro.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengatakan, penyaluran BSU tersebut sebagai bentuk hadirnya negara di tengah pekerja. “Semoga BSU ini bisa bermanfaat kepada seluruh pekerja,” ujarnya.

Wetty, sapaan akrab Puspitaningsih mengimbau kepada perusahaan/pemberi kerja di wilayah kerjanya untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK.

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia yang terdaftar BPJAMSOSTEK, BPJS Ketenagakerjaan membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/HRD/Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” kata Wetty.
(dar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)