Pos Indonesia Kebut Penyaluran BSU untuk 3,6 Juta Penerima

Jum'at, 04 November 2022 - 10:02 WIB
loading...
A A A
Hal tersebut dilakukan PT Pos Indonesia demi memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi pekerja. “Kita buka layanan mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00. Kita memberikan kesempatan kepada pekerja yang tidak bisa meninggalkan pekerjaan pada jam kerja. Sambil pulang kerja, mereka bisa mampir ke Kantor Pos dan menguangkan hak mereka sebagai penerima BSU,” ucapnya.

(Baca juga:BSU Tahap VII lewat Kantor Pos Mulai Disalurkan ke 3,6 Juta Pekerja, Begini Skemanya)

Diketahui, BSU diberikan sebesar Rp600.000 kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. “Kita sudah siapkan pencairan BSU mulai Rabu (2/11/2022), serentak disalurkan di Kantor Pos seluruh Indonesia. Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar,”ujarnya.

PT Pos Indonesia juga telah mempersiapkan skema pencairan di Kantor Pos untuk mencegah terjadinya penumpukan antrean saat pekerja mencairkan BSU. “Antisipasi membeludak (antrean) kami memyiapkan prosesnya yaitu pertama, penerima BSU akan dilayani oleh petugas melakukan proses verifikasi, kelengkapan data. Kemudian, jika persyaratan sudah sesuai, maka penerima akan pindah ke loket bayar. Petugas akan melakukan perekaman foto penerima (face recognition)dan KTP penerima. Kemudian, mereka menerima uang BSU Rp600.000 dan menandatangani tanda terima. Bukti penerimaan BSU ada dua, yakni tanda terima dan foto wajah penerima sebagai bentuk pertanggunganjawaban PT Pos,” jelas Hendrasari.

Guna menghindari antrean, pekerja penerima BSU dianjurkan mengunduh aplikasi Pospay melalui Play Store maupun App Store. Setelah membuat akun di Pospay, dan memasukkan NIK pekerja akan mendapatkan QRCode, yang nantinya menjadi bukti pengambilan di loket Kantor Pos. “Siapkan juga KTP atau kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pencairan BSU di Kantor Pos,” katanya.
(dar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)