Operasi Gempur Rokok Ilegal Bakal Sehatkan Industri Hasil Tembakau
loading...
A
A
A
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad. Tauhid menilai semakin tinggi kenaikan tarif cukai rokok akan semakin tinggi peredaran rokok ilegal.
"Jadi, peredaran rokok ilegal itu sangat tergantung dengan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Kalau kenaikan cukai masih normal-normal saja, otomatis peredaran rokok ilegal ya hanya segitu-segitu saja," katanya.
Menurutnya, sebagai sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sisi cukai rokok, diperlukan regulasi yang berpihak pada sektor industri hasil tembakau (IHT). Antara lain, pertama, regulasi yang berpihak kepada industri termasuk di dalamnya terkait penetapan tarif cukai rokok.
Kedua, kebijakan penindakan rokok ilegal. Menurutnya, semakin massif penindakan rokok ilegal maka akan semakin menyehatkan industri hasil tembakau.
"Artinya, market semakin besar, produsen tidak takut lagi untuk produksi. Akan tetapi jika penindakan rendah maka otomatis peredaran rokok ilegal tinggi, dengan begitu pasar untuk rokok legal akan semakin berkurang," paparnya.
Ketiga, berkaitan dengan aturan mengenai promosi. Menurutnya, PP No. 109 Tahun 2012 sudah sangat mendukung keberlangsungan sektor IHT, walaupun dalam praktiknya masih banyak kurang.
"Saat ini kan untuk promosi sudah memakai digital yang semakin sulit dikontrol dan tidak kenal waktu. Kalau yang lain kan ada batasan waktu, kapan dia promosi dan sebagainya," kata Tauhid.
Keempat, pengaturan ekspor impor terkait bahan baku. Dan yang terakhir mengenai pencegahan agar kebijakan yang mendukung prevalensi anak. "Ini juga penting untuk mendukung industri. Kita juga tidak ingin industri ini terus menerus dituduh meracuni masa depan anak," tutur dia.
"Jadi, peredaran rokok ilegal itu sangat tergantung dengan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Kalau kenaikan cukai masih normal-normal saja, otomatis peredaran rokok ilegal ya hanya segitu-segitu saja," katanya.
Menurutnya, sebagai sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sisi cukai rokok, diperlukan regulasi yang berpihak pada sektor industri hasil tembakau (IHT). Antara lain, pertama, regulasi yang berpihak kepada industri termasuk di dalamnya terkait penetapan tarif cukai rokok.
Kedua, kebijakan penindakan rokok ilegal. Menurutnya, semakin massif penindakan rokok ilegal maka akan semakin menyehatkan industri hasil tembakau.
"Artinya, market semakin besar, produsen tidak takut lagi untuk produksi. Akan tetapi jika penindakan rendah maka otomatis peredaran rokok ilegal tinggi, dengan begitu pasar untuk rokok legal akan semakin berkurang," paparnya.
Ketiga, berkaitan dengan aturan mengenai promosi. Menurutnya, PP No. 109 Tahun 2012 sudah sangat mendukung keberlangsungan sektor IHT, walaupun dalam praktiknya masih banyak kurang.
"Saat ini kan untuk promosi sudah memakai digital yang semakin sulit dikontrol dan tidak kenal waktu. Kalau yang lain kan ada batasan waktu, kapan dia promosi dan sebagainya," kata Tauhid.
Keempat, pengaturan ekspor impor terkait bahan baku. Dan yang terakhir mengenai pencegahan agar kebijakan yang mendukung prevalensi anak. "Ini juga penting untuk mendukung industri. Kita juga tidak ingin industri ini terus menerus dituduh meracuni masa depan anak," tutur dia.