Kementerian ATR/BPN Pastikan Tindak Tegas Oknum Petugas yang Terlibat Mafia Tanah
Selasa, 15 November 2022 - 11:20 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN memastikan akan menindak tegas oknum internal di BPN yang terlibat praktik mafia tanah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan menindak tegas oknum internal di BPN yang terlibat atau mendukung praktik mafia tanah.
"Sudah dijelaskan (oleh Menteri ATR/BPN), ada beberapa praktik mafia tanah itu bisa dari oknum BPN, oknum PPAT, oknum pengacara, oknum kepala desa atau camat, kalau ada oknum BPN yang terlibat akan kita tindak," kata Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (14/11/2022).
Suyus menjelaskan, dalam mekanismenya oknum BPN yang diduga terlibat praktik mafia tanah akan dilakukan pemeriksaaan secara internal oleh Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu untuk membuktikan kebenarannya. "Beberapa sudah kita pecat, ada kasus dan apabila terbukti salah akan langsung kita pecat," tegas Suyus.
Baca juga: Kejamnya Mafia Tanah Bisa Menyasar Tempat Ibadah, Wamen ATR/BPN: Status Wakaf Harus Disertifikasi
Setelah dilakukan pemeriksaan secara internal, oknum yang bersangkutan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk mengikuti proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Masalahnya apa, kendalanya apa, internal mengecek, dari inspektorat jenderal, dari bagian kepegawaian, semuanya akan kita lakukan pengecekan," tandasnya.
Sebelumnya, masyarakat di bilangan Cakung, Jakarta timur menduga adanya praktik mafia tanah dalam penerbitan HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pakai) di atas tanah masyarakat milik ahli waris atas nama (Alm) A Rachman.
"Sudah dijelaskan (oleh Menteri ATR/BPN), ada beberapa praktik mafia tanah itu bisa dari oknum BPN, oknum PPAT, oknum pengacara, oknum kepala desa atau camat, kalau ada oknum BPN yang terlibat akan kita tindak," kata Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (14/11/2022).
Suyus menjelaskan, dalam mekanismenya oknum BPN yang diduga terlibat praktik mafia tanah akan dilakukan pemeriksaaan secara internal oleh Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu untuk membuktikan kebenarannya. "Beberapa sudah kita pecat, ada kasus dan apabila terbukti salah akan langsung kita pecat," tegas Suyus.
Baca juga: Kejamnya Mafia Tanah Bisa Menyasar Tempat Ibadah, Wamen ATR/BPN: Status Wakaf Harus Disertifikasi
Setelah dilakukan pemeriksaan secara internal, oknum yang bersangkutan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk mengikuti proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Masalahnya apa, kendalanya apa, internal mengecek, dari inspektorat jenderal, dari bagian kepegawaian, semuanya akan kita lakukan pengecekan," tandasnya.
Sebelumnya, masyarakat di bilangan Cakung, Jakarta timur menduga adanya praktik mafia tanah dalam penerbitan HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pakai) di atas tanah masyarakat milik ahli waris atas nama (Alm) A Rachman.
Lihat Juga :