Ekonom Indef: Redenominasi Rupiah Tidak Tepat Dilakukan Saat Krisis

Jum'at, 10 Juli 2020 - 10:46 WIB
loading...
Ekonom Indef: Redenominasi Rupiah Tidak Tepat Dilakukan Saat Krisis
Redenominasi rupiah tidak tepat dilakukan saat krisis. FOTO/Dok/Ilustrasi.
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengkaji wacana penyederhanaan angka pada mata uang atau redenominasi rupiah dalam lima tahun ke depan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.01/2020 terkait rencana strategis Kemenkeu Tahun 2020-2024.

Namun hal tersebut ditentang oleh sejumlah kalangan salah satunya Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira. Menurut dia rencana redenominasi tidak tepat apabila dilakukan saat krisis Covid-19 seperti sekarang ini.

"Sebelum melakukan redenominasi ada prasyarat stabilitas ekonomi yang diprioritaskan mengacu pada indikator kurs rupiah, pertumbuhan ekonomi dan inflasi tentunya," ujar Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (10/7/2020).



Dia menandaskan rencana tersbeut justru menimbulkan kekhawatiran terjadinya hyper inflasi karena perubahan nominal uang mengakibatkan para pedagang menaikkan nilai ke atas. Misalnya, harga barang sebelum pemangkasan nominal uang Rp9.200 kemudian menjadi Rp9,5 setelah di redenominasi dan yang ada sebagian besar harga akan dibulatkan naik menjadi Rp10 per barang yang dijual.

"Ada pembulatan nominal baru ke atas. Akibatnya harga barang akan naik signifikan. Ini sulit dikontrol oleh pemerintah dan Bank Indonesia. Lalu akibatnya inflasi besar-besaran bahkan bisa mengakibatkan krisis kalau tidak hati-hati," katanya

Dia beranggapan momentum pemulihan ekonomi saat ini sebaiknya jangan ada kebijakan kontraproduktif. Termasuk penyesuaian terhadap nominal baru akan mempengaruhi administrasi dan akuntansi puluhan juta perusahaan di Indonesia.

"Pelaku UMKM saja ada 62 juta unit usaha. Alih-alih mau pemulihan ekonomi, mereka sibuk mengatur soal nominal harga di barang yang dijual, bahan baku bahkan administrasi perpajakan," katanya.

Namun memang disisi lain ada positifnya yakni slah satunya bisa menunjukkan ke negara lain bahwa ekonomi Indonesia bisa meningkat dengan catatan kondisi ekonomi sudah stabil. Pihaknya menyarankan agar redenominasi rupiah dilakukan setelah krisis Covid-19 berakhir dan eknomi benar-benar pulih.

Pihaknya memproyeksikan ekonomi baru akan benar-benar pulih setelah 2024 mendatang. Sebab itu pihaknya menyarankan agar kebijakan tersebut tidak diambil dalam kurun waktu empat tahun mendatang.

"Redenominasi sangat tidak tepat dilakukan bahkan hingga 2024. Ini situasinya sekarang sedang krisis dan belum dapat dipastikan kapan kita akan kembali ke pertumbuhan 5 persen. Kalau kondisi ekonomi sudah stabil redenominasi memang bisa menguntungkan," tandasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)