1.001 Cara Pemerintah Kejar Pajak Digital
loading...
A
A
A
Mengingat, pemerintah sudah mengeluarkan dua peraturan langsung untuk memperkuat posisi pemerintah. Misalnya aturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan pemerintah lebih dahulu. (Baca juga: Akses Netflix Akan Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak)
Menurut Ruben, dengan UU ini, perusahaan di luar negeri termasuk digital ini bisa dipungut PPN oleh pemerintah meskipun perusahaan ini tidak memiliki basis kantor di dalam negeri. Tanpa ada perppu tersebut, pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk memungut pajak PPN kepada Netflix dkk sebab perusahaan digital tersebut tidak memiliki kantor yang ada di Indonesia.
Lagi pula, lanjut Ruben, yang dikenakan pajak atau yang berkewajiban membayar adalah konsumen yang merupakan dari dalam negeri. Sedangkan perusahaan digital hanya berkewajiban untuk mengumpulkan.
“Iya, yang menanggung beban pajak ini pada akhirnya konsumen. Tapi, kalau hanya mengandalkan UU PPN entitas luar negeri ini tidak bisa ditunjuk sebagai pemungut. Makanya, pemerintah mengatur ini ke dalam perppu,” kata Ruben di Jakarta belum lama ini.
Lalu, bagaimana dengan pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya dikenakan oleh perusahaan digital? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan segera menarik PPh atas perusahaan digital luar negeri seperti Netflix, Spotify, Zoom, dan lain-lain bila konsensus global terkait pajak digital sudah ditentukan.
Payung hukum penarikan pajak ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. (Lihat videonya: Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya)
UU 2 Tahun 2020 menyebutkan setiap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menjalankan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selama memiliki manfaat ekonomi atau significant economic presence dari Indonesia maka akan dikenai PPh atau Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Artinya, meski Netflix dan perusahaan digital lain tidak memiliki kantor di Indonesia, mereka tetap wajib menyetor pajak penghasilan.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan lebih lanjut pemungutan PPh atau PTE. Yang jelas, Menkeu Sri Mulyani bilang pemerintah tidak mau tergesa-gesa menarik PPh. Penarikan pajak ini akan menunggu konsensus global terlebih dahulu agar tercipta tarif PPh perusahaan digital yang sama rata. (Rina Anggraeni/Heru Febrianto/Okezone)
Menurut Ruben, dengan UU ini, perusahaan di luar negeri termasuk digital ini bisa dipungut PPN oleh pemerintah meskipun perusahaan ini tidak memiliki basis kantor di dalam negeri. Tanpa ada perppu tersebut, pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk memungut pajak PPN kepada Netflix dkk sebab perusahaan digital tersebut tidak memiliki kantor yang ada di Indonesia.
Lagi pula, lanjut Ruben, yang dikenakan pajak atau yang berkewajiban membayar adalah konsumen yang merupakan dari dalam negeri. Sedangkan perusahaan digital hanya berkewajiban untuk mengumpulkan.
“Iya, yang menanggung beban pajak ini pada akhirnya konsumen. Tapi, kalau hanya mengandalkan UU PPN entitas luar negeri ini tidak bisa ditunjuk sebagai pemungut. Makanya, pemerintah mengatur ini ke dalam perppu,” kata Ruben di Jakarta belum lama ini.
Lalu, bagaimana dengan pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya dikenakan oleh perusahaan digital? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan segera menarik PPh atas perusahaan digital luar negeri seperti Netflix, Spotify, Zoom, dan lain-lain bila konsensus global terkait pajak digital sudah ditentukan.
Payung hukum penarikan pajak ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. (Lihat videonya: Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya)
UU 2 Tahun 2020 menyebutkan setiap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menjalankan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selama memiliki manfaat ekonomi atau significant economic presence dari Indonesia maka akan dikenai PPh atau Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Artinya, meski Netflix dan perusahaan digital lain tidak memiliki kantor di Indonesia, mereka tetap wajib menyetor pajak penghasilan.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan lebih lanjut pemungutan PPh atau PTE. Yang jelas, Menkeu Sri Mulyani bilang pemerintah tidak mau tergesa-gesa menarik PPh. Penarikan pajak ini akan menunggu konsensus global terlebih dahulu agar tercipta tarif PPh perusahaan digital yang sama rata. (Rina Anggraeni/Heru Febrianto/Okezone)
(ysw)