Waspadai Ancaman Resesi 2023, Ini Strategi Sandiaga Uno Dorong Pasar Wisman
loading...
A
A
A
"Indonesia masih akan bertumbuh sekitar 5 persen, tentunya harus kita fokuskan untuk mendorong pergerakan wisatawan nusantara mencapai angka target 1,2 miliar sampai 1,4 miliar, kita akan sangat dorong dengan pergerakan wisatawan nusantara. Bagaimana dengan definisi pergerakan wisatawan nusantara yang bergerak antar kabupaten lebih dari 6 jam ini bisa dipicu dengan beberapa kegiatan-kegiatan seperti event, wisata kuliner, wisata shopping, wisata healing, maupun wisata-wisata di desa-desa wisata sekitar kita," kata Menparekraf Sandiaga.
Terkait hal tersebut, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mendorong agar penyelenggaraan event dapat dipromosikan di luar kabupaten sehingga masyarakat dapat tertarik untuk berkunjung.
"Supaya (event) bisa dinikmati oleh orang-orang di luar wilayah kabupaten itu dan terhitung sebagai wisatawan nusantara. Karena intinya pergerakan orang akan menimbulkan pergerakan ekonomi," kata Nia Niscaya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Wayan Giri Adnyani; serta sejumlah pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf baik secara daring maupun luring.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mendorong agar penyelenggaraan event dapat dipromosikan di luar kabupaten sehingga masyarakat dapat tertarik untuk berkunjung.
"Supaya (event) bisa dinikmati oleh orang-orang di luar wilayah kabupaten itu dan terhitung sebagai wisatawan nusantara. Karena intinya pergerakan orang akan menimbulkan pergerakan ekonomi," kata Nia Niscaya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Wayan Giri Adnyani; serta sejumlah pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf baik secara daring maupun luring.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(nng)