Disederhanakan, Fasilitas Tax Holiday Mulai Diminati Pengusaha

Kamis, 18 Oktober 2018 - 13:12 WIB
Disederhanakan, Fasilitas Tax Holiday Mulai Diminati Pengusaha
Disederhanakan, Fasilitas Tax Holiday Mulai Diminati Pengusaha
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperbaiki insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha guna mendorong investasi serta menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi di Tanah Air. Salah satu fasilitas pajak yang diberikan pemerintah adalah berupa tax holiday.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, fasilitas tax holiday sedianya telah dikeluarkan pemerintah sejak 2011. Sayangnya, insentif yang diberikan pemerintah tersebut kurang diminati dunia usaha karena prosedurnya yang rumit.

Pada PMK Nomor 130/PMK.010/2011, jelas dia, pemerintah memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% untuk jangka waktu lima hingga 10 tahun kepada investor yang berinvestasi minimal Rp1 triliun. Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPh sebesar 50% setelah dua tahun sesudah waktu pertama selesai.

"Dan dari 2011 seterusnya sampai 2015 hanya 5 wajib pajak yang mendapatkan, dan wajib pajak yang telah betul-betul berproduksi secara komersial adalah tiga wajib pajak," kata wanita yang akrab disapa Ani ini, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Kemudian, pemerintah pun merevisi beleid tersebut pada 2015 dengan memberikan kisaran terhadap pengurangan pajaknya yaitu antara 10% hingga 100%. Dalam beleid tersebut juga jangka waktu pengurangan pajak yang diberikan adalah 5 hingga 15 tahun atau sampai 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.

"Jadi ini semuanya banyak sekali proses yang tergantung penilaian. Minimal investasi tetap Rp100 triliun kecuali industri telekomunikasi Rp500 miliar," imbuh dia.

Sayangnya, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, tidak ada satupun perusahaan yang tertarik dan menikmati tax holiday tersebut. Pihaknya pun kembali melakukan simplifikasi aturan tax holiday tersebut dengan mengeluarkan PMK Nomor 35 tahun 2018 pada April 2018.

Dalam PMK tersebut, fasilitas tax holiday diberikan 100%. Kemudian, jangka waktu pemberian fasilitas tersebut pun dibagi dalam beberapa macam tergantung nilai investasi dari perusahan tersebut.

"Nilai investasi Rp500 miliar hingga Rp1 triliun dapat otomatis 5 tahun tax holiday 100%. Investasi Rp1-5 triliun dapat 7 tahun. Investasi Rp5-15 triliun dapat 10 tahun. Sebesar Rp15 triliun sampai Rp30 triliun dapat 15 tahun. Dan Rp30 triliun lebih dapat 20 tahun. Dan itu masih kita pertahankan fasilitas 50% selama dua tahun sesudah tax holiday selesai. Minimal investasi kita kurangi jadi Rp500 miliar tanpa kecuali," paparnya.

Ani menyebutkan, penyederhanaan tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu enam bulan, telah ada 8 wajib pajak yang telah menikmati fasilitas tersebut. "Bayangkan waktu itu 2011-2015 cuma lima industri yang dapat. Sekarang dalam waktu enam bulan kita dapat 8 WP," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5223 seconds (0.1#10.140)