Penerapan SNI Produk Pelumas, Konsumen Paling Diuntungkan

Kamis, 07 Maret 2019 - 23:11 WIB
Penerapan SNI Produk...
Penerapan SNI Produk Pelumas, Konsumen Paling Diuntungkan
A A A
JAKARTA - Kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk Pelumas pada bulan September 2019, mendatang mendapatkan dukungan. Pasalnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang pemberlakuan SNI pada dasarnya sebagai upaya untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan produk Pelumas, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan daya saing industri Pelumas nasional.

Banyak beredarnya pelumas palsu dan pelumas sub standard dapat menimbulkan kerugian khususnya bagi para konsumen karena mesin bekerja tidak optimal, machine breakdown bahkan usia pakai mesin lebih pendek. Ketua Umum dari Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI) Barman Tambunan mengatakan, bahwa MASPI sangat peduli terhadap permasalahan pelumas dan kepelumasan di masyarakat.

"MASPI selalu berusaha untuk mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat akan peranan pelumas dan cara pelumasan yang benar dan SNI pelumas menjadi salah satu alat untuk memastikan bahwa pelumas yang beredar di masyarakat itu telah sesuai dengan kualitas yang ditawarkan," ujar Barman Tambunan di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Konsumen akhirnya yang akan mendapatkan manfaat terbesar dalam penerapan SNI untuk pelumas, walaupun selama ini mereka sudah cukup puas dengan rekomendasi dari mekanik, ataupun mendapatkan informasi dengan melakukan pencarian di internet. Faktor merek terkenal masih mendominasi dari cara memilih pelumas yang mereka pakai

"Pada kondisi inilah pemberlakuan SNI Pelumas Wajibakan meningkatkan keyakinan konsumen dalam memilih merek pelumas tertentu, dan memberikan jaminan bahwa mereka akan terhindar dari pelumas palsu," jelasnya.

Sebagai informasi, Penerapan SNI terhadap pelumas akan sangat membantu menjaga kepercayaan para pelanggan terhadap outlet bengkel. Saat ini para pengusaha bengkel selalu mengusahakan untuk tidak sembarangan menerima supply pelumas dari pihak-pihak yang menawarkan pelumas dengan harga murah karena berisiko produk palsu dan merugikan pelanggan.

Pada akhirnya akan merugikan bengkel sekaligus mencoreng reputasi dan nama baik bengkel. Harapan dari pengusaha bengkel agar pemerintah juga dapat meregulasi limbah pelumas bekas dan kemasan (kosong) bekas pelumas karena dapat menjadi peluang untuk produsen pelumas palsu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tak Keberatan, Pengusaha...
Tak Keberatan, Pengusaha Sebut Label SNI Jadi Jaminan Mutu Masker
Inaplas Dukung Langkah...
Inaplas Dukung Langkah BSN Hapus SNI Lama demi Kepastian Hukum Industri Pipa
Masker Kain Wajib SNI...
Masker Kain Wajib SNI Harus Dibarengi Bantuan ke Pedagang Kecil
Jamin Mutu Produk Industri,...
Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI
Masker Kain Bakal Wajib...
Masker Kain Bakal Wajib SNI, Gini Lho Cara Mengurusnya
Dukung SNI Produk Elektronika,...
Dukung SNI Produk Elektronika, Kemenperin Siapkan Lab Uji Modern
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
3 jam yang lalu
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
5 jam yang lalu
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
6 jam yang lalu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
7 jam yang lalu
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
8 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved