Penerapan SNI Produk Pelumas, Konsumen Paling Diuntungkan
A
A
A
JAKARTA - Kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk Pelumas pada bulan September 2019, mendatang mendapatkan dukungan. Pasalnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang pemberlakuan SNI pada dasarnya sebagai upaya untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan produk Pelumas, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan daya saing industri Pelumas nasional.
Banyak beredarnya pelumas palsu dan pelumas sub standard dapat menimbulkan kerugian khususnya bagi para konsumen karena mesin bekerja tidak optimal, machine breakdown bahkan usia pakai mesin lebih pendek. Ketua Umum dari Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI) Barman Tambunan mengatakan, bahwa MASPI sangat peduli terhadap permasalahan pelumas dan kepelumasan di masyarakat.
"MASPI selalu berusaha untuk mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat akan peranan pelumas dan cara pelumasan yang benar dan SNI pelumas menjadi salah satu alat untuk memastikan bahwa pelumas yang beredar di masyarakat itu telah sesuai dengan kualitas yang ditawarkan," ujar Barman Tambunan di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Konsumen akhirnya yang akan mendapatkan manfaat terbesar dalam penerapan SNI untuk pelumas, walaupun selama ini mereka sudah cukup puas dengan rekomendasi dari mekanik, ataupun mendapatkan informasi dengan melakukan pencarian di internet. Faktor merek terkenal masih mendominasi dari cara memilih pelumas yang mereka pakai
"Pada kondisi inilah pemberlakuan SNI Pelumas Wajibakan meningkatkan keyakinan konsumen dalam memilih merek pelumas tertentu, dan memberikan jaminan bahwa mereka akan terhindar dari pelumas palsu," jelasnya.
Sebagai informasi, Penerapan SNI terhadap pelumas akan sangat membantu menjaga kepercayaan para pelanggan terhadap outlet bengkel. Saat ini para pengusaha bengkel selalu mengusahakan untuk tidak sembarangan menerima supply pelumas dari pihak-pihak yang menawarkan pelumas dengan harga murah karena berisiko produk palsu dan merugikan pelanggan.
Pada akhirnya akan merugikan bengkel sekaligus mencoreng reputasi dan nama baik bengkel. Harapan dari pengusaha bengkel agar pemerintah juga dapat meregulasi limbah pelumas bekas dan kemasan (kosong) bekas pelumas karena dapat menjadi peluang untuk produsen pelumas palsu.
Banyak beredarnya pelumas palsu dan pelumas sub standard dapat menimbulkan kerugian khususnya bagi para konsumen karena mesin bekerja tidak optimal, machine breakdown bahkan usia pakai mesin lebih pendek. Ketua Umum dari Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI) Barman Tambunan mengatakan, bahwa MASPI sangat peduli terhadap permasalahan pelumas dan kepelumasan di masyarakat.
"MASPI selalu berusaha untuk mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat akan peranan pelumas dan cara pelumasan yang benar dan SNI pelumas menjadi salah satu alat untuk memastikan bahwa pelumas yang beredar di masyarakat itu telah sesuai dengan kualitas yang ditawarkan," ujar Barman Tambunan di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Konsumen akhirnya yang akan mendapatkan manfaat terbesar dalam penerapan SNI untuk pelumas, walaupun selama ini mereka sudah cukup puas dengan rekomendasi dari mekanik, ataupun mendapatkan informasi dengan melakukan pencarian di internet. Faktor merek terkenal masih mendominasi dari cara memilih pelumas yang mereka pakai
"Pada kondisi inilah pemberlakuan SNI Pelumas Wajibakan meningkatkan keyakinan konsumen dalam memilih merek pelumas tertentu, dan memberikan jaminan bahwa mereka akan terhindar dari pelumas palsu," jelasnya.
Sebagai informasi, Penerapan SNI terhadap pelumas akan sangat membantu menjaga kepercayaan para pelanggan terhadap outlet bengkel. Saat ini para pengusaha bengkel selalu mengusahakan untuk tidak sembarangan menerima supply pelumas dari pihak-pihak yang menawarkan pelumas dengan harga murah karena berisiko produk palsu dan merugikan pelanggan.
Pada akhirnya akan merugikan bengkel sekaligus mencoreng reputasi dan nama baik bengkel. Harapan dari pengusaha bengkel agar pemerintah juga dapat meregulasi limbah pelumas bekas dan kemasan (kosong) bekas pelumas karena dapat menjadi peluang untuk produsen pelumas palsu.
(akr)