Redam Lonjakan Impor Tekstil, Pemerintah Kaji Pengenaan Bea Masuk

Senin, 14 Oktober 2019 - 21:38 WIB
Redam Lonjakan Impor Tekstil, Pemerintah Kaji Pengenaan Bea Masuk
Redam Lonjakan Impor Tekstil, Pemerintah Kaji Pengenaan Bea Masuk
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dalam rangka meredam lonjakan impor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, BMTPS ini akan dikenakan atas 121 pos tarif produk TPT baik benang, kain, dan tirai maupun produk jadi TPT lainnya yang akan disusulkan berikutnya.

"Saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama dengan industri hulu-hilir TPT. Kami akan rapat lagi dengan tim tarif pada tanggal 17 mendatang untuk melindungi impor," ujar Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Lebih lanjut terang dia, selain bertujuan untuk perlindungan terhadap industri hulu, pemerintah juga tetap mempertimbangkan kepentingan industri hilir maupun harga di tingkat konsumen. Hal ini karena pengenaan Bea Masuk Tindakan merupakan bea masuk tambahan dari bea masuk umum (MFN), sehingga kebijakan ini akan meningkatkan biaya bagi industri hilir (garmen).

"Secara kebijakan dari perlindungan dalam negeri maka kita harus buat ini sinkron dari industri hulu, tengah, dan hilir. Intinya, industri hulu tarif bea masuknya harus lebih rendah dari hilir," jelasnya.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menambahkan, pihaknya terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terkait impor TPT di Pusat Logistik Berikat (PLB). "Kami memastikan agar tidak ada penyalahgunaan impor TPT untuk produsen yang bahan bakunya dijual di pasar," ungkap Pambudi.

Selain itu, berbagai penyempurnaan kebijakan terkait PLB juga akan dilakukan melalui revisi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pusat Logistik Berikat, dengan substansi perubahan sebagai berikut.

Dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan Manajemen Risiko; Penerapan Risk Engine Pemeriksaan Fisik; Persyaratan Profil Risiko tertentu; Kewajiban cek eksistensi; Pemberian akses IT Inventory dan CCTV kepada DJP; dan Penyampaian hasil audit kepabeanan kepada DJP. "Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan akan dibentuk Satgas yang melibatkan seluruh pihak yang terkait," tuturnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5655 seconds (0.1#10.140)