Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya
Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:28 WIB
Terkait pemberian tunjangan kinerja PNS sendiri tercantum dalam Pasal 2 ayat 1, yang menyatakan bahwa "PNS Pajak berhak menerima tukin setiap bulan".
Baca juga : Sri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%
Berikut besaran Tukin yang diterima PNS DJP, berdasarkan Eselon :
Eselon I
- Peringkat jabatan 27 : Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 : Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 : Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 : Rp84.604.000.
Eselon II
- Peringkat jabatan 23 : Rp81.940.000
Baca juga : Sri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%
Berikut besaran Tukin yang diterima PNS DJP, berdasarkan Eselon :
Eselon I
- Peringkat jabatan 27 : Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 : Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 : Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 : Rp84.604.000.
Eselon II
- Peringkat jabatan 23 : Rp81.940.000
tulis komentar anda