Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:28 WIB
Terkait pemberian tunjangan kinerja PNS sendiri tercantum dalam Pasal 2 ayat 1, yang menyatakan bahwa "PNS Pajak berhak menerima tukin setiap bulan".

Baca juga : Sri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

Berikut besaran Tukin yang diterima PNS DJP, berdasarkan Eselon :

Eselon I

- Peringkat jabatan 27 : Rp117.375.000

- Peringkat jabatan 26 : Rp99.720.000

- Peringkat jabatan 25 : Rp95.602.000

- Peringkat jabatan 24 : Rp84.604.000.

Eselon II

- Peringkat jabatan 23 : Rp81.940.000
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More