Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III

Senin, 27 Februari 2023 - 14:02 WIB
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IV - Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000

- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, gaji PNS pegawai pajak juga diketahui menerima tunjangan kinerja atau Tukin. Untuk tunjangan para pegawai Dtijen Pajak telah memiliki nilai yang berbeda, tergantung dari eselon atau formasi dalam struktur organisasi.

Sementara itu, untuk aturan terkait besaran tunjangan pejabat pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut besaran tunjangan yang diterima PNS dari Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan dengan Eselon I sampai III :
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More