Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III
Senin, 27 Februari 2023 - 14:02 WIB
Eselon III
- Peringkat jabatan 19 : Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18 : Rp28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 : Rp27.914.000 - 37.219.875
Baca juga : Berapakah Gaji Fresh Graduate di PLN? Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Pembayaran tunjangan kinerja pegawai pajak Direktorat Jenderal Pajak terdapat ketentuan yang disesuaikan dengan pencapaian target atau realisasi dari pajak setiap tahunnya.
Tunjangan kinerja 100% akan dibayarkan selama satu tahun apabila realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau sudah melebihi target penerimaan pajak.
Selain itu, tunjangan juga bisa diberikan 90% saja apabila realisasi penerimaan pajak sebatas 90% dari target yang sudah ditentukan.
Ada juga pemberian tunjangan kinerja yang dibayarkan 80 % selama satu tahun jika dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 % sampai dengan kurang dari 80 persennya.
Selanjutnya tunjangan kerja juga dapat dibayarkan 50 % selama satu tahun apabila dalam realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 % dari target penerimaan pajak yang sudah ditentukan.
- Peringkat jabatan 19 : Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18 : Rp28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 : Rp27.914.000 - 37.219.875
Baca juga : Berapakah Gaji Fresh Graduate di PLN? Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Pembayaran tunjangan kinerja pegawai pajak Direktorat Jenderal Pajak terdapat ketentuan yang disesuaikan dengan pencapaian target atau realisasi dari pajak setiap tahunnya.
Tunjangan kinerja 100% akan dibayarkan selama satu tahun apabila realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau sudah melebihi target penerimaan pajak.
Selain itu, tunjangan juga bisa diberikan 90% saja apabila realisasi penerimaan pajak sebatas 90% dari target yang sudah ditentukan.
Ada juga pemberian tunjangan kinerja yang dibayarkan 80 % selama satu tahun jika dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 % sampai dengan kurang dari 80 persennya.
Selanjutnya tunjangan kerja juga dapat dibayarkan 50 % selama satu tahun apabila dalam realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 % dari target penerimaan pajak yang sudah ditentukan.
tulis komentar anda