Gaji ke 13 PNS Cair, Segini Besaran dan Peruntukannya

Selasa, 06 Juni 2023 - 14:04 WIB
kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.



Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023

Besaran dari gaji ke-13 PNS akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Apapun rincian gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongannya, antara lain sebagai berikut:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More