Gaji ke 13 PNS Cair, Segini Besaran dan Peruntukannya
Selasa, 06 Juni 2023 - 14:04 WIB
kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023
Besaran dari gaji ke-13 PNS akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Apapun rincian gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongannya, antara lain sebagai berikut:Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
Lihat Juga :
tulis komentar anda