3 Daerah di Indonesia yang Jadi Incaran Warga Asing Buat Beli Rumah
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 03:44 WIB
3. Batam
Wilayah ketiga adalah Batam. Lokasi ini banyak dilirik WNA karena menjadi pusat bisnis logistik utama di Indonesia bagi 700 perusahaan internasional di bidang elektronik ke perusahaan jasa konstruksi kapal. Lokasi Batam juga dinilai strategis karena berdekatan dengan Singapura yang menjadi hub utama perdagangan dunia.
"Sebenarnya satu lagi, Puncak (jadi favorit WNA beli rumah), tapi tak terdeteksi," pungkasnya.
Sekedar informasi tambahan, pada Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 diatur bahwa kepemilikan hunian atau tempat tinggal bagi warga asing dibolehkan dengan batasan-batasan, salah satunya batasan harga.
Diatur lebih detail lagi di dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing, diatur batasan harga minimal rumah tapak dan rumah susun.
Adapun batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA, DKI Jakarta Rp5 miliar, Banten Rp5 miliar, Jawa Barat Rp5 miliar, Jawa Tengah Rp5 miliar, Jawa Timur Rp5 miliar, DI Yogyakarta Rp5 miliar, Bali Rp5 miliar, NTB Rp3 miliar, Sumatera Utara Rp2 miliar, Kalimantan Timur Rp2 miliar, Sulawesi Selatan Rp2 miliar, Kepulauan Riau Rp2 miliar, dan Daerah/Provinsi lainnya Rp1 miliar.
Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA, di DKI Jakarta Rp5 miliar
Banten Rp5 miliar, Jawa Barat Rp5 miliar, Jawa Tengah Rp5 miliar, Jawa Timur Rp5 miliar, DI Yogyakarta Rp5 miliar, Bali Rp5 miliar, NTB Rp3 miliar, Sumatera Utara Rp2 miliar, Kalimantan Timur Rp2 miliar, Sulawesi Selatan Rp2 miliar, Kepulauan Riau Rp2 miliar, dan Daerah/Provinsi lainnya Rp1 miliar.
Wilayah ketiga adalah Batam. Lokasi ini banyak dilirik WNA karena menjadi pusat bisnis logistik utama di Indonesia bagi 700 perusahaan internasional di bidang elektronik ke perusahaan jasa konstruksi kapal. Lokasi Batam juga dinilai strategis karena berdekatan dengan Singapura yang menjadi hub utama perdagangan dunia.
"Sebenarnya satu lagi, Puncak (jadi favorit WNA beli rumah), tapi tak terdeteksi," pungkasnya.
Sekedar informasi tambahan, pada Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 diatur bahwa kepemilikan hunian atau tempat tinggal bagi warga asing dibolehkan dengan batasan-batasan, salah satunya batasan harga.
Diatur lebih detail lagi di dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing, diatur batasan harga minimal rumah tapak dan rumah susun.
Adapun batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA, DKI Jakarta Rp5 miliar, Banten Rp5 miliar, Jawa Barat Rp5 miliar, Jawa Tengah Rp5 miliar, Jawa Timur Rp5 miliar, DI Yogyakarta Rp5 miliar, Bali Rp5 miliar, NTB Rp3 miliar, Sumatera Utara Rp2 miliar, Kalimantan Timur Rp2 miliar, Sulawesi Selatan Rp2 miliar, Kepulauan Riau Rp2 miliar, dan Daerah/Provinsi lainnya Rp1 miliar.
Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA, di DKI Jakarta Rp5 miliar
Banten Rp5 miliar, Jawa Barat Rp5 miliar, Jawa Tengah Rp5 miliar, Jawa Timur Rp5 miliar, DI Yogyakarta Rp5 miliar, Bali Rp5 miliar, NTB Rp3 miliar, Sumatera Utara Rp2 miliar, Kalimantan Timur Rp2 miliar, Sulawesi Selatan Rp2 miliar, Kepulauan Riau Rp2 miliar, dan Daerah/Provinsi lainnya Rp1 miliar.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda