Ganjar Soal TikTok Shop: Kita Atur Agar Tidak Saling Merugikan
Rabu, 25 Oktober 2023 - 12:23 WIB
"Ini bukan tentang mendukung TikTok Shop secara khusus. Beberapa orang bertanya, 'Mengapa kami tidak diizinkan?' dan ada yang bertanya mengapa usaha kami berjalan buruk. Solusinya adalah regulasi," jelas Ganjar.
"Kita perlu mengatur (TikTok Shop). Saat ini, penting bagi kita untuk mengatur dunia digital agar tidak ada kerugian yang saling terjadi," tambahnya.
Setelah acara berakhir, Ganjar mengklarifikasi bahwa pernyataannya sebenarnya tidak bermaksud mendukung TikTok Shop secara khusus. Dia menjelaskan bahwa solusinya adalah dengan mengatur penggunaan dunia digital.
Sebagai informasi, TikTok Shop secara resmi menghentikan operasinya pada tanggal 4 Oktober 2023, sebagai tanggapan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengharuskan TikTok Shop untuk mendapatkan izin sebagai platform e-commerce di Indonesia.
Pemerintah tidak menghalangi TikTok untuk menjalankan bisnis jual beli di Indonesia. Namun, pemerintah ingin mengatur bagaimana transaksi tersebut dilakukan dengan membedakan peran TikTok sebagai platform media sosial dan TikTok sebagai platform e-commerce. Ini berarti jika TikTok masih berkeinginan untuk berbisnis dalam jual beli, TikTok harus membentuk entitas perusahaan baru dalam bentuk e-commerce.
"Kita perlu mengatur (TikTok Shop). Saat ini, penting bagi kita untuk mengatur dunia digital agar tidak ada kerugian yang saling terjadi," tambahnya.
Baca Juga
Setelah acara berakhir, Ganjar mengklarifikasi bahwa pernyataannya sebenarnya tidak bermaksud mendukung TikTok Shop secara khusus. Dia menjelaskan bahwa solusinya adalah dengan mengatur penggunaan dunia digital.
Sebagai informasi, TikTok Shop secara resmi menghentikan operasinya pada tanggal 4 Oktober 2023, sebagai tanggapan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengharuskan TikTok Shop untuk mendapatkan izin sebagai platform e-commerce di Indonesia.
Pemerintah tidak menghalangi TikTok untuk menjalankan bisnis jual beli di Indonesia. Namun, pemerintah ingin mengatur bagaimana transaksi tersebut dilakukan dengan membedakan peran TikTok sebagai platform media sosial dan TikTok sebagai platform e-commerce. Ini berarti jika TikTok masih berkeinginan untuk berbisnis dalam jual beli, TikTok harus membentuk entitas perusahaan baru dalam bentuk e-commerce.
(nng)
tulis komentar anda