Utak-Atik Petinggi BUMN ala Menteri Erick di Masa Pelik
Minggu, 09 Agustus 2020 - 11:40 WIB
2. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA
Pada minggu yang sama, Erick Thohir kembali merombak jajaran PT PPA. Melalui Keputusan BUMN Nomor SK-265/MBU/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan PT PPA, Erick memberhentikan Direktur Utama PPA Iman Rachmat.
Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin melalui rapat daring. Selain itu, Erick juga memberhentikan anggota Direksi PT PPA, Direktur Investasi Nasrizal Nazir dan Direktur Konsultasi Bisnis dan Aset Manajemen Dikdik Permadi Yoffana. Serta mengubah nomenklatur jajaran direksi perseroan.
Selain Direktur Utama, di jajaran direksi terdapat tiga posisi, yakni direktur investasi, direktur keuangan dan dukungan kerja, serta direktur konsultasi bisnis dan aset manajemen.
3. PT Pupuk Indonesia (Persero)
Perubahan susunan jajaran direksi juga dilakukan Erick Thohir di PT Pupuk Indonesia. Melalui SK-263/MBU/08/2020 4 Agustus 2020, Erick secara resmi mengangkat Bakir Pasaman sebagai Direktur Utama Pupuk Indonesia menggantikan Aas Asikin Idat yang habis masa jabatannya.
Selain itu, melalui SK - 262/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020, dia juga mengangkat Darmin Nasution sebagai komisaris utama menggantikan Bungaran Saragih yang juga telah habis masa jabatannya.
4. PT Kimia Farma Tbk
Erick Thohir juga merombak susunan komisaris di perusahaan farmasi yakni, PT Kimia Farma. Berdasarkan RUPST Kimia Farma yang diselenggarakan pada Rabu (29/7/2020), Untung Suseno Sutarjo dilepas dari jabatannya sebagai komisaris utama.
Sebagai gantinya, para pemegang saham menunjuk Alexander Kaliaga Ginting menjadi komisaris utama Kimia Farma. Alexander merupakan Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan. Sementara itu, Musthofa Fauzi diangkat sebagai komisaris independen menggantikan Wahono Sumaryono.
Pada minggu yang sama, Erick Thohir kembali merombak jajaran PT PPA. Melalui Keputusan BUMN Nomor SK-265/MBU/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan PT PPA, Erick memberhentikan Direktur Utama PPA Iman Rachmat.
Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin melalui rapat daring. Selain itu, Erick juga memberhentikan anggota Direksi PT PPA, Direktur Investasi Nasrizal Nazir dan Direktur Konsultasi Bisnis dan Aset Manajemen Dikdik Permadi Yoffana. Serta mengubah nomenklatur jajaran direksi perseroan.
Selain Direktur Utama, di jajaran direksi terdapat tiga posisi, yakni direktur investasi, direktur keuangan dan dukungan kerja, serta direktur konsultasi bisnis dan aset manajemen.
3. PT Pupuk Indonesia (Persero)
Perubahan susunan jajaran direksi juga dilakukan Erick Thohir di PT Pupuk Indonesia. Melalui SK-263/MBU/08/2020 4 Agustus 2020, Erick secara resmi mengangkat Bakir Pasaman sebagai Direktur Utama Pupuk Indonesia menggantikan Aas Asikin Idat yang habis masa jabatannya.
Selain itu, melalui SK - 262/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020, dia juga mengangkat Darmin Nasution sebagai komisaris utama menggantikan Bungaran Saragih yang juga telah habis masa jabatannya.
4. PT Kimia Farma Tbk
Erick Thohir juga merombak susunan komisaris di perusahaan farmasi yakni, PT Kimia Farma. Berdasarkan RUPST Kimia Farma yang diselenggarakan pada Rabu (29/7/2020), Untung Suseno Sutarjo dilepas dari jabatannya sebagai komisaris utama.
Sebagai gantinya, para pemegang saham menunjuk Alexander Kaliaga Ginting menjadi komisaris utama Kimia Farma. Alexander merupakan Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan. Sementara itu, Musthofa Fauzi diangkat sebagai komisaris independen menggantikan Wahono Sumaryono.
Lihat Juga :
tulis komentar anda