PTPN Pastikan Tidak Pernah Rampas Hak Rakyat dalam Sengketa Lahan

Minggu, 09 Agustus 2020 - 16:49 WIB
Untuk berjaga-jaga agar tetap berjalan di aturan hukum, pada 2019 PTPN III Holding (induk perusahaan PTPN I s/d XIV) bekerja sama dengan Kejagung RI (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mendapat pendampingan hukum dalam menghadapi sengketa lahan.

Kasus sengketa lahan di kebun bekala, Deli Serdang Sumatera Utara, jelas Seger, PTPN II memiliki dasar hukum yang kuat dan berkekuatan hukum tetap. Ia pun menjelaskan penerbitan HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha tersebut pernah digugat oleh masyarakat Forum Kaum Tani Lau Cih di PTUN Medan. Namun, perkara tersebut telah memperoleh putusan Kasasi di MA RI No. 5K/TUN/2020 yang pada intinya menguatkan putusan hukum PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi TUN yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atas klaim sepihak Forum Kaum Tani Lau Cih.

(Baca Juga: Andre Rosiade Dukung Perbaikan PTPN Yang Dilakukan Menteri BUMN)

Dalam hal ini PTPN II memberikan biaya kompensasi secara bertahap yang layak kepada masyarakat yang bersedia meninggalkan lahan tersebut dan menyerahkan kembali tanah tersebut kepada PTPN II sesuai dengan hasil kesepakatan dengan dengan Muspida dan DPRD Sumatera Utara.

Seger menegaskan semua pihak yang ada di belakang sengketa lahan supaya mentaati hukum dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika salah satu pihak tidak menghormati hukum maka pasti akan terjadi permasalahan yang banyak merugikan masyarakat.

Di sisi lain, perseroan melalui program kemitraan dan bina lingkungan juga menjalankan kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar kebun sebagai bentuk aksi kepedulian sosial dan peningkatan kesejahteraan. Hal ini, tegas dia, merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar untuk mendukung terciptanya harmonisasi hubungan yang selama ini terjalin dengan baik.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More