Puan Titip Pesan ke Pemerintah Soal RAPBN 2021

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 16:45 WIB
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan, kepada pemerintah bahwa penyusunan RAPBN 2021 selain harus fokus penanganan Covid-19 dan dampaknya, juga harus memayungi pelayanan nasional dan pembangunan negara. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan, kepada pemerintah bahwa penyusunan RAPBN 2021 selain harus fokus penanganan Covid-19 dan dampaknya, juga harus memayungi pelayanan nasional dan pembangunan negara. Hal ini menjadi tantangan karena penerimaan negara tergerus akibat Covid-19, sedangkan belanja negara justru meningkat.

Ia mengakui bahwa pandemi Covid-19 bukan sebatas permasalahan kesehatan, namun telah mengubah tatanan ekonomi dan sosial di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Bahkan 2021 hampir dipastikan pandemi ini belum berakhir. Untuk itu, ia mengingatkan agar pemerintah memperhitungkan dengan cermat dalam penyusunan APBN 2021.

“2021 defisit anggaran diperkirakan 3 persen lebih dari PDB sejalan dengan penerimaan yang belum baik," ujar Puan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

(Baca Juga: Jokowi Beberkan Asumsi-Asumsi Makro 2021 )

Terang Puan, Pandemi ini telah mengancam kesehatan umat manusia, mendistorsi perekonomian global, dan menurunkan derajat kesejahteraan rakyat, tanpa diketahui kapan ancaman ini akan berakhir. Oleh karena itu terang dia dalam mengawali pidatonya mengungkapkan, Pemulihan global termasuk Pemulihan di Indonesia pada Tahun 2021 dihadapkan pada tantangan yang berat.



Menurut Puan, pulihnya kehidupan sosial dan perekonomian nasional dari pandemi Covid-19, menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat melaksanakan berbagai langkah yang efektif melalui kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta instrumen fiskal maupun moneter.

Terlebih, DPR telah memberikan dukungan lewat penegsahan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

(Baca Juga: Biayai Pembangunan, Penerimaan Pajak 2021 Diproyeksi Rp1.481,9 Triliun )

“Melalui UU tersebut, Pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai untuk mengatasi Pandemi covid-19 dan dampaknya,” ujar Puan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More