Beda Nasib PNS dan Pegawai Swasta, Antara Gaji ke-13 dan Potongan Tapera
Selasa, 28 Mei 2024 - 06:30 WIB
JAKARTA - Seluruh pekerja baik swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mandiri gajinya akan dipangkas 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Pemangkasan gaji untuk Tapera ini akan dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara, pekerja mandiri dipotong penuh sebanyak 3%. Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027. Ketentuan terkait pemotongan gaji pegawai swasta, PNS dan pekerja mandiri berbeda.
Baca Juga: Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta
Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau dalam hal ini aparatur sipil negara akan dipatok pemotongan gaji untuk simpanan Tapera.
Selain itu, pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau dalam hal ini BUMM juga akan dikenakan pemotongan Tapera. Kemudian, terdapat karyawan swasta yang diatur dalam Badan Pengelola (BP) Tapera. Sementara, pekerja mandiri diatur oleh Badan Pengelola Tapera.
Beda Gaji PNS dan Swasta
Terdapat sejumlah perbedaan antara PNS dan pegawai swasta. Perbedaan paling mendasar antara PNS dan pegawai swasta adalah berkaitan dengan status kerjanya. PNS merupakan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah, sementara pegawai swasta adalah pekerja yang bekerja di lembaga non-pemerintah. Aturan hukum yang menaungi PNS dan pegawai swasta pun berbeda.
Peraturan tentang PNS termuat dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sisi lain, peraturan untuk pegawai swasta tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan sejumlah perubahan yang dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemangkasan gaji untuk Tapera ini akan dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara, pekerja mandiri dipotong penuh sebanyak 3%. Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027. Ketentuan terkait pemotongan gaji pegawai swasta, PNS dan pekerja mandiri berbeda.
Baca Juga: Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta
Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau dalam hal ini aparatur sipil negara akan dipatok pemotongan gaji untuk simpanan Tapera.
Selain itu, pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau dalam hal ini BUMM juga akan dikenakan pemotongan Tapera. Kemudian, terdapat karyawan swasta yang diatur dalam Badan Pengelola (BP) Tapera. Sementara, pekerja mandiri diatur oleh Badan Pengelola Tapera.
Beda Gaji PNS dan Swasta
Terdapat sejumlah perbedaan antara PNS dan pegawai swasta. Perbedaan paling mendasar antara PNS dan pegawai swasta adalah berkaitan dengan status kerjanya. PNS merupakan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah, sementara pegawai swasta adalah pekerja yang bekerja di lembaga non-pemerintah. Aturan hukum yang menaungi PNS dan pegawai swasta pun berbeda.
Peraturan tentang PNS termuat dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sisi lain, peraturan untuk pegawai swasta tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan sejumlah perubahan yang dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
tulis komentar anda