Beda Nasib PNS dan Pegawai Swasta, Antara Gaji ke-13 dan Potongan Tapera
Selasa, 28 Mei 2024 - 06:30 WIB
Dalam peraturan tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa PNS dan pegawai swasta memiliki perbedaan status kerja. PNS merupakan aparatur sipil negara yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pemerintah dan memiliki nomor induk pegawai nasional.
Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja, pegawai swasta dipekerjakan oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja, baik yang dibuat dalam jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu. Perbedaan antara PNS dan karyawan swasta juga terdapat pada komponen upah. PNS mendapatkan gaji pokok berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, PNS memperoleh sejumlah tunjangan antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan dinas, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Berbeda dengan PNS, pengupahan pegawai swasta dibedakan menjadi empat komponen yakni upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; serta upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa komponen upah yang digunakan tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Cara yang sama juga digunakan untuk menentukan persentase besaran upah pokok dalam komponen upah.
Dengan demikian, pengupahan antara PNS dan pegawai swasta sangat jauh berbeda. Gaji PNS setiap golongan sekaligus tunjangannya telah diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan. Sementara itu, gaji pegawai swasta ditetapkan melalui perjanjian kerja yang sesuai dengan perundang-undangan.
Perbedaan lainnya antara PNS dan pegawai swasta yakni mengenai jaminan pensiun. PNS yang telah mengalami purna bakti akan menerima uang pensiun sekalipun dirinya telah meninggal. Besaran uang pensiun telah diatur dengan jelas termasuk nominalnya melalui PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Sementara itu, bagi pegawai swasta, sebagaimana dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja yang telah memasuki usia pensiun merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Secara umum, pekerja yang dikenai PHK berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) serta uang penggantian hak (UPH). Ketentuan pensiun ini berbeda dengan yang diterapkan untuk PNS.
Bila dibandingkan dengan pegawai swasta, PNS bisa dibilang memiliki penghasilan yang lebih stabil. Selain memperoleh gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, PNS mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja. Ketentuan paten semacam ini tidak berlaku bagi pegawai swasta yang memiliki ketentuan pengupahan lebih fleksibel.
ASN juga mendapatkan gaji ke-13. Pemberian gaji ke-13 tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja, pegawai swasta dipekerjakan oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja, baik yang dibuat dalam jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu. Perbedaan antara PNS dan karyawan swasta juga terdapat pada komponen upah. PNS mendapatkan gaji pokok berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, PNS memperoleh sejumlah tunjangan antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan dinas, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Berbeda dengan PNS, pengupahan pegawai swasta dibedakan menjadi empat komponen yakni upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; serta upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa komponen upah yang digunakan tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Cara yang sama juga digunakan untuk menentukan persentase besaran upah pokok dalam komponen upah.
Baca Juga
Dengan demikian, pengupahan antara PNS dan pegawai swasta sangat jauh berbeda. Gaji PNS setiap golongan sekaligus tunjangannya telah diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan. Sementara itu, gaji pegawai swasta ditetapkan melalui perjanjian kerja yang sesuai dengan perundang-undangan.
Perbedaan lainnya antara PNS dan pegawai swasta yakni mengenai jaminan pensiun. PNS yang telah mengalami purna bakti akan menerima uang pensiun sekalipun dirinya telah meninggal. Besaran uang pensiun telah diatur dengan jelas termasuk nominalnya melalui PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Sementara itu, bagi pegawai swasta, sebagaimana dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja yang telah memasuki usia pensiun merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Secara umum, pekerja yang dikenai PHK berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) serta uang penggantian hak (UPH). Ketentuan pensiun ini berbeda dengan yang diterapkan untuk PNS.
Bila dibandingkan dengan pegawai swasta, PNS bisa dibilang memiliki penghasilan yang lebih stabil. Selain memperoleh gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, PNS mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja. Ketentuan paten semacam ini tidak berlaku bagi pegawai swasta yang memiliki ketentuan pengupahan lebih fleksibel.
ASN juga mendapatkan gaji ke-13. Pemberian gaji ke-13 tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lihat Juga :
tulis komentar anda