Beda Nasib PNS dan Pegawai Swasta, Antara Gaji ke-13 dan Potongan Tapera
Selasa, 28 Mei 2024 - 06:30 WIB
Jadwal pencairan gaji 13 tahun 2024 untuk pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 yang berbunyi gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. Komponen gaji ke-13 tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda