Bahas RUU Bea Materai, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja

Senin, 24 Agustus 2020 - 16:26 WIB
Bendahara negara ini meyakini bahwa RUU materai diharapkan bisa memberikan manfaat keseluruhan masyarakat bangsa dan negara dan bagi kebutuhan negara. "Semoga yang kita lakukan selalu dapatkan petunjuk dari Allah SWT. Sehingga dapat menjalankan tugas konstitusional dan legislasi berkeadilan bagi rakyat Indonesia," tandas dia.

Sebagai informasi masih ada dua klaster yang belum dibahas oleh pemerintah dan DPR, salah satunya adalah klaster cara pembayaran. Pemerintah berencana menyediakan kanal pembayaran berupa meterai elektronik dan SSP serta adanya pemeteraian kemudian.

Lebih lanjut, klaster keenam pada pembahasan RUU Bea Meterai adalah terkait dengan sanksi. Hal ini mencakup sanksi administrasi bagi pihak yang terutang dan pemungut Bea meterai serta sanksi pidana atas tindak pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.

Adapun, poin lainnya pada klaster keenam yang mencakup fasilitas telah dibahas dan disepakati bersamaan dengan pembahasan klaster pertama. Fasilitas pada RUU ini mencakup pembebasan bea meterai atas dokumen yang diperlukan untuk sejumlah kegiatan, diantaranya penanganan bencana alam nasional, kegiatan keagamaan dan sosial, mendukung program pemerintah, dan pelaksanaan perjanjian internasional.

Kenaikan bea meterai akan mengganti Undang-Undang (UU) sebelumnya, yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. Tarif bea meterai nantinya diberlakukan satu harga dari sebelumnya terbagi atas meterai Rp3.000 dan Rp6.000.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More