Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Cepat dan Terukur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:39 WIB
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti persoalan denda impor beras. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti persoalan denda impor beras atau demmurage yang merugikan negara senilai Rp294,5 miliar. Dia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pihak-pihak terkait permasalah tersebut.

"KPK harus mengambil langkah cepat dan terukur untuk melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak terkait dengan segera," ujar Azmi, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Penangangan Denda Impor Beras Potensi Lanjut ke Penyidikan





Menurut Azmi langkah cepat penanganan persoalan tersebut diperlukan karena berkaitan dengan keuangan negara. Adapun tujuannya agar segera terungkap dan menjadi terang benderang.

"Apakah peristiwa itu terjadi dan siapakah pelakunya, siapa pelaku utamanya dan orang-orang yang turut serta dalam peristiwa tersebut," jelas Azmi.

Azmi mengatakan bahwa KPK wajib menyelesaikan dan menuntaskan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar lantaran kasus tersebut telah dilaporkan ke lembaga anti-rasuah.

"Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK," tandas dia.

Baca Juga: Soal Demurrage Beras Rp294,5 M, Partai Perindo Sarankan Penguatan Penyimpanan dan Distribusi

KPK sebelumnya memastikan seluruh proses penanganan perkara termasuk penyelidikan demurrage senilai Rp294,5 miliar dapat dilanjutkan ke penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo Oktober 2024 jika acuan waktu 3 bulan.

"Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan lanjut ke penyidikan," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More