Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax

Jum'at, 01 November 2024 - 23:46 WIB

Kelemahan Sistem Pelaporan PPN Sebelumnya

Meskipun pelaporan SPT Masa PPN sudah menjadi rutinitas bagi para pengusaha, sistem pelaporan yang lama masih memiliki beberapa kelemahan. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan kerumitan dalam pengelolaan faktur pajak mengingat banyaknya aplikasi pajak yang digunakan.

Sebut saja Aplikasi e-faktur 4.0 untuk pembuatan faktur pajak, aplikasi e-Nofa Online untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), dan aplikasi e-faktur web untuk pelaporan SPT Masa PPN. Tidak terintegrasinya aplikasi pajak tersebut menyebabkan proses ini memakan waktu lebih lama dan meningkatkan beban administrasi.

Tidak hanya itu, sistem yang lama tidak menyediakan fitur validasi data secara real-time, sehingga kesalahan dalam pelaporan sering kali baru diketahui setelah proses pelaporan selesai. Hal ini menyebabkan wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT, yang tentunya menambah pekerjaan administrasi.

Selain dari itu proses pelaporan SPT terutama SPT Kurang Bayar mengharuskan wajib pajak untuk melakukan input nomor bukti pembayaran agar SPT tersebut sampai di status terlapor sedangkan tidak jarang wajib pajak yang lupa untuk melakukan hal tersebut yang berakibat SPT tidak dilaporkan. Kendala aksesibilitas juga menjadi masalah, karena sistem sebelumnya belum sepenuhnya berbasis daring, sehingga mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan beberapa platform terpisah untuk mengelola berbagai jenis pajak.

Keunggulan dan Harapan terhadap Coretax dalam Pelaporan SPT Masa PPN

Dengan hadirnya Coretax, berbagai kelemahan sistem pelaporan sebelumnya dapat teratasi. Sistem ini menawarkan sejumlah fitur unggulan yang memudahkan proses pelaporan SPT Masa PPN secara lebih efisien dan akurat. Salah satu keunggulan utama Coretax adalah autogenereted nomor seri faktur pajak (NSFP), prepopulasi data pajak masukan, fitur notifikasi dan dokumen yang sifatnya realtime, dan terintegrasinya menu pembuatan faktur pajak, pengkreditan pajak masukan/dokumen yang dipersamakan, serta pelaporan SPT Masa PPN dalam satu aplikasi tunggal dan untuk SPT Kurang Bayar pada saat wajib pajak menyetorkan ke kas negara maka pada saat itu juga SPT dilaporkan oleh sistem tanpa harus melalui tahap penginputan nomor bukti pembayaran, tentunya hal ini akan mengurangi risiko kesalahan dan mempercepat proses pelaporan.

Sistem ini juga sepenuhnya berbasis internet, yang berarti dapat diakses kapan saja dan dari mana saja tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.



Implementasi penuh Coretax diharapkan dapat membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan fitur-fitur modern yang ditawarkannya, Coretax tidak hanya menyederhanakan proses pelaporan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat penerimaan negara. Kedepan, sistem ini diharapkan mampu mendukung pengawasan perpajakan yang lebih efektif, serta memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, wajib pajak kini memiliki solusi modern yang dapat diandalkan untuk menyederhanakan pelaporan SPT Masa PPN, mengurangi beban administrasi, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Transformasi ini juga diharapkan dapat mendorong Indonesia menuju sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan perkembangan teknologi masa kini.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More