Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jateng dan DIY Tindak Barang Ilegal Senilai Rp308 Miliar
Senin, 09 Desember 2024 - 16:23 WIB
Selama periode 4 November-6 Desember 2024, terdapat 19 kali penindakan NPP dengan modus barang kiriman yang diberitahukan secara tidak benar (false declaration). Dari 19 penindakan tersebut, diamankan Ganja dengan total 21,20 gram dan Obat-Obat Tertentu (Obat Keras) dan/atau Psikotropika dengan total 76.310 Butir. Atas penindakan yang telah dilaksanakan, 120 jiwa generasi bangsa Indonesia berhasil terselamatkan.
Kinerja Pengawasan Periode 2024
Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta telah mencatatkan prestasi luar biasa dalam melaksanakan fungsi pengawasan. "Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," kata Askolani.
Hingga 30 November 2024 diketahui Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta telah melaksanakan 5181 penindakan atau rata-rata sebanyak 471 penindakan per bulan. Jumlah ini naik signifikan 138% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 2.171 penindakan pada tahun 2023. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselematkan sebesar Rp117,72 miliar.
Dalam hal kepastian hukum terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal, per tanggal 30 November 2024, Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan 48 kali penyidikan dan yang berhasil P-21 sebanyak 36 perkara, 2 perkara diselesaikan dengan Ultimum Remedium yang didominasi oleh penyidikan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, yaitu sebanyak 40 kasus.
Adapun untuk penindakan NPP, sejak awal tahun 2024 Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melaksanakan 169 kali penindakan. Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 109 kali dan tahun 2023 sebanyak 141 kali. Penindakan narkotika didominasi modus barang kiriman sebanyak 165 kali, kemudian modus sebagai kurir dengan 2 kali, modus pengemasan ulang 1 kali, dan modus Clandestine Laboratorium sebanyak 1 kali. Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 47.411 gram dan diperkirakan 269.000 jiwa telah terselamatkan dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp403,5 Miliar.
Dari seluruh penindakan NPP di tahun 2024, diketahui barang bukti penindakan NPP adalah Metamfetamina dengan total 15.342,07 gram; Ganja dengan total 15.561,40 gram; Campuran MDMA dan Ketamin dengan total 16.489,80 gram; Tembakau Sintetis dengan total 17,86 gram; Campuran Amfetamina dan Metamfetamina dengan total 420 ml; Benzyl Methyl Keton (BMK) dan Benzenemethanaine N, N-Dimethil dengan total 2.050 ml; dan Obat-Obat Tertentu (Obat Keras) dan/atau Psikotropika dengan total 237.483 butir.
Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan
Sebagai bentuk transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, turut digelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar. BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter MMEA yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan, sebanyak 8 (persetujuan) dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, 5 (lima) persetujuan dari Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dan 7 (tujuh) persetujuan dari KPKNL Semarang. BMMN yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai yang mana pelanggarnya tidak dikenal/ tidak diketahui yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Kinerja Pengawasan Periode 2024
Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta telah mencatatkan prestasi luar biasa dalam melaksanakan fungsi pengawasan. "Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," kata Askolani.
Hingga 30 November 2024 diketahui Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta telah melaksanakan 5181 penindakan atau rata-rata sebanyak 471 penindakan per bulan. Jumlah ini naik signifikan 138% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 2.171 penindakan pada tahun 2023. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselematkan sebesar Rp117,72 miliar.
Dalam hal kepastian hukum terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal, per tanggal 30 November 2024, Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan 48 kali penyidikan dan yang berhasil P-21 sebanyak 36 perkara, 2 perkara diselesaikan dengan Ultimum Remedium yang didominasi oleh penyidikan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, yaitu sebanyak 40 kasus.
Adapun untuk penindakan NPP, sejak awal tahun 2024 Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melaksanakan 169 kali penindakan. Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 109 kali dan tahun 2023 sebanyak 141 kali. Penindakan narkotika didominasi modus barang kiriman sebanyak 165 kali, kemudian modus sebagai kurir dengan 2 kali, modus pengemasan ulang 1 kali, dan modus Clandestine Laboratorium sebanyak 1 kali. Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 47.411 gram dan diperkirakan 269.000 jiwa telah terselamatkan dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp403,5 Miliar.
Dari seluruh penindakan NPP di tahun 2024, diketahui barang bukti penindakan NPP adalah Metamfetamina dengan total 15.342,07 gram; Ganja dengan total 15.561,40 gram; Campuran MDMA dan Ketamin dengan total 16.489,80 gram; Tembakau Sintetis dengan total 17,86 gram; Campuran Amfetamina dan Metamfetamina dengan total 420 ml; Benzyl Methyl Keton (BMK) dan Benzenemethanaine N, N-Dimethil dengan total 2.050 ml; dan Obat-Obat Tertentu (Obat Keras) dan/atau Psikotropika dengan total 237.483 butir.
Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan
Sebagai bentuk transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, turut digelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar. BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter MMEA yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan, sebanyak 8 (persetujuan) dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, 5 (lima) persetujuan dari Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dan 7 (tujuh) persetujuan dari KPKNL Semarang. BMMN yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai yang mana pelanggarnya tidak dikenal/ tidak diketahui yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Lihat Juga :
tulis komentar anda