Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang Dikenakan PPN 12 Persen

Minggu, 29 Desember 2024 - 12:35 WIB
Josua Pardede, pengamat ekonomi dari Permata Bank, melihat bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen di Indonesia memberikan berbagai implikasi, terutama terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.

Sehingga, dalam pandangan Josua, kemungkinan tidak akan berdampak signifikan untuk konsumen kalangan atas yang menjadikan barang-barang ini bagian dari gaya hidup.

“Namun, secara agregat, kebijakan ini berpotensi mengurangi konsumsi barang-barang premium karena kenaikan harga. Kelompok yang mengonsumsi beras impor atau barang mewah lainnya sebagian besar berasal dari kalangan atas, yang memiliki elastisitas pendapatan lebih rendah terhadap perubahan harga. Meskipun ada dampak kenaikan harga, mereka cenderung tetap membeli barang tersebut karena preferensi gaya hidup.”

Menurutnya, kebijakan penerapan PPN sebesar 12 persen pada beras khusus memiliki dampak ekonomi bagi kelompok berpendapatan tinggi sekaligus membedakan konsumsi masyarakat mampu dan masyarakat luas.

“Tujuan kebijakan ini untuk membedakan antara konsumsi masyarakat mampu dengan kebutuhan dasar masyarakat luas,” ujarnya.

Josua memperkirakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen secara keseluruhan akan mendongkrak pendapatan negara sebesar Rp25-40 triliun atau 0,1-0,2 persen dari PDB tahun 2025, dengan target pendapatan PPN Rp945 triliun pada 2025.

“Kontribusi dari barang-barang premium seperti beras impor diestimasi sebagai bagian kecil dari total target tersebut,” ucapnya.

Kenaikan tarif PPN 12 Persen akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Potensi pendapatan negara dari PPN 12 persen untuk beras khusus impor dapat menjadi bagian dari strategi fiskal yang lebih luas. Namun, dampaknya terhadap total pendapatan akan tergantung pada volume transaksi barang mewah tersebut, serta efektivitas pelaksanaan dan pengawasan kebijakan pajak.

Namun demikian, kata Josua lebih lanjut, perlu diantisipasi dampaknya terhadap sektor pariwisata dan daya saing restoran mewah. Dia mengingatkan pemerintah untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stimulus ekonomi dan komunikasi kebijakan yang efektif.

“Hotel dan restoran yang mengandalkan bahan impor mewah seperti beras khusus akan menghadapi kenaikan biaya operasional. Hal ini dapat menyebabkan kenaikan harga menu atau paket hotel,”
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More