Tak Sekedar Anggaran, Otsus Bentuk Pengakuan Papua Bagian dari NKRI

Rabu, 30 September 2020 - 16:29 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Perjuangan Jimmy Demianus Ijie menyebut, agar pelaksanaan otsus benar-benar optimal, pemerintah perlu memperlakukan masyarakat Papua dengan penuh bermartabat dengan memberi kewenangan sepenuhnya dalam mengurus otonomi. Sebab itu, ia menyarankan pemerintah untuk belajar dari negara lain seperti Italia dalam memberikan otonomi khusus.

"Orang Papua minta diperlakukan bermartabat, mestinya dihargai, beri kewenangan mengurus otonominya. Pemerintah seolah tidak ada sikap jelas, di satu sisi bagian sah final Indonesia, di sisi lain ada keragu-raguan takut lepas, ini karena pendekatan ke papua bukan dengan hati, tapi hati hati," ujarnya.



Sebagai catatan, Pelaksanaan Otsus di Papua dan Papua Barat berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Regulasi itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu. Dalam UU tersebut, disebutkan, dana otonomi khusus Papua dan dihitung sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun.

Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana Otsus provinsi Papua setara dengan dua persen dari total pagu dana alokasi umum (DAU) Nasional. Dana Otsus dianggarkan guna mendukung pelaksanaan otonomi khusus terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Dana Otsus juga diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More