Pekerja Outsourching Jangan Cemas, UU Cipta Kerja Tetap Pertahankan Perlindungan Hak

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:32 WIB
UU Cipta Kerja (Ciptaker) ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, tetap mempertahankan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourching. Foto/Dok
JAKARTA - UU Cipta Kerja (Ciptaker) ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, tetap mempertahankan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourching. Menurutnya banyak pihak mensalah artikan UU Ciptaker, lantaran tidak membaca isi per klaster.

"Syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada," kata Menaker Ida.



(Baca Juga: Janji Pemerintah: Pekerja Outsourcing Dapat Jaminan Perlindungan )

Sambung Ida menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27 tahun 2011. Ia juga menyampaikan, soal pengawasan terhadap perusahaan outsourcing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!