Pekerja Outsourching Jangan Cemas, UU Cipta Kerja Tetap Pertahankan Perlindungan Hak
Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:32 WIB
JAKARTA - UU Cipta Kerja (Ciptaker) ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, tetap mempertahankan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourching. Menurutnya banyak pihak mensalah artikan UU Ciptaker, lantaran tidak membaca isi per klaster.
"Syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada," kata Menaker Ida.
(Baca Juga: Janji Pemerintah: Pekerja Outsourcing Dapat Jaminan Perlindungan )
Sambung Ida menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27 tahun 2011. Ia juga menyampaikan, soal pengawasan terhadap perusahaan outsourcing.
Dia menyebut, dalam UU Cipta Kerja ini diatur syarat perizinan bagi perusahaan outsourcing. Pengawasan itu, lanjut Ida, dikontrol melalui sistem online single submission. "Yang selama ini mungkin ada perusahaan outsourcing yang tak terdaftar, maka dengan Undang-Undang ini pengawasan bisa kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS," jelas Ida.
(Baca Juga: Jangan Terpancing Kisruh UU Cipta Kerja, Airlangga: 2,9 Juta Anak Muda Butuh Pekerjaan )
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pekerja outsourcing akan tetap mendapatkan jaminan perlindungan serta kesejahteraan yang akan diberikan oleh pemerintah.
“Pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan. Untuk perawatan ataupun untuk maintenance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerjasama juga mereka yang datang sebagai buyers,” tandasnya.
"Syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada," kata Menaker Ida.
(Baca Juga: Janji Pemerintah: Pekerja Outsourcing Dapat Jaminan Perlindungan )
Sambung Ida menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27 tahun 2011. Ia juga menyampaikan, soal pengawasan terhadap perusahaan outsourcing.
Dia menyebut, dalam UU Cipta Kerja ini diatur syarat perizinan bagi perusahaan outsourcing. Pengawasan itu, lanjut Ida, dikontrol melalui sistem online single submission. "Yang selama ini mungkin ada perusahaan outsourcing yang tak terdaftar, maka dengan Undang-Undang ini pengawasan bisa kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS," jelas Ida.
(Baca Juga: Jangan Terpancing Kisruh UU Cipta Kerja, Airlangga: 2,9 Juta Anak Muda Butuh Pekerjaan )
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pekerja outsourcing akan tetap mendapatkan jaminan perlindungan serta kesejahteraan yang akan diberikan oleh pemerintah.
“Pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan. Untuk perawatan ataupun untuk maintenance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerjasama juga mereka yang datang sebagai buyers,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda