Terungkap! Omnibus Law Dibikin untuk Mengamankan Aset Ibu Kota Baru

Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:01 WIB
Tempat yang akan digunakan untuk pembangunan proyek Ibu Kota Baru. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja salah satunya untuk mengamankan aset Ibu Kota Baru yang rencananya akan dibangun di Kalimantan Timur. Adapun aset negara berupa (Ibu Kota Negara/IKN) tersebut nantinya akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bakal dibentuk melalui aturan turunan dari UU Sapu Jagad tersebut.

"Kalau lembaga investasi ini sebenarnya dia mengelola dana dari beberapa lembaga-lembaga keuangan, dari dalam dan luar negeri. Mereka akan melihat potensi investasi, dan salah satu di antaranya itu adalah IKN kita," kata Bahlil saat temu virtual, Kamis (8/10/2020).



Baca Juga: Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Corona

Dia melanjutkan LPI merupakan lembaga pengelola investasi di luar APBN. Artinya, jika mau mengeksekusi kegiatan investasi di lapangan maka akan didaftarkan di BKPM dan kemudian dicatat.

(Baca juga : Beredar Video Pelempar Molotov Cafe Legian Malioboro hingga Terbakar )

"Misalnya dia mau bidik proyek apa, proyek infrastruktur untuk ibu kota negara atau proyek energi, atau proyek apa. Itu nanti daftar di BKPM. Kemudian nanti BKPM akan memproses legalitasnya atau bagian-bagiannya atas dasar kewenangan di dalam kewengan BKPM," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!