Terungkap! Omnibus Law Dibikin untuk Mengamankan Aset Ibu Kota Baru

Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:01 WIB
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyita aset-aset negara yang sampai saat ini tidak dikelola dengan optimal. Hal itu diyakini mampu memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Baca Juga: Geger Demo Tolak Omnibus Law, Investor Asing Ikut Sedih

Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengatur soal modal awal pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau LPI seperti yang diatur dalam Omnibus Law. Sebagai informasi, pasal 157 Bab X UU Cipta Kerja menyebut, aset negara dan BUMN bisa dipindahtangankan menjadi aset LPI yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga tersebut

"Dalam UU Ciptaker ini ada klaster mengenai SWF atau autoritas investasi Indoneisa, di UU disebutnya LPI. Di dalam UU ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal, dari swf adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!