Indonesia Juaranya Soal Negara Paling Ribet untuk Berbisnis

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 15:53 WIB
Permasalahan aturan domestik juga menjadi kendala perusahaan multinasional membuka bisnis mereka, termasuk perubahan legislatif yang harus dipatuhi oleh perusahaan multinasional.

Sejumlah negara juga masih berpegang pada adat istiadat dan praktik yang berakar pada tradisi, sehingga menambah lapisan kompleksitas. Misalnya, 43% masih mengharuskan dokumen ditandai dengan stempel, potongan, atau segel agar mengikat secara hukum.

(Baca Juga: Jokowi Minta Minta Peringkat Kemudahan Berusaha di Bawah 40 )

Tetapi, pemberlakuan aturan ini sudah turun dibandingkan tahun lalu sebanyak 49% negara. Argentina, Malaysia, dan Hong Kong telah menghapus persyaratan itu. Namun, sejumlah negara mulai mengurangi kompleksitas bisnis.

Misalnya, China dapat mengenakan pajak perusahaan yang lebih rendah daripada ketentuan nasional untuk menarik investasi. Sebanyak 6 provinsi di China mengenakan pajak perusahaan sebesar 15% daripada tarif nasional tetap sebesar 25%.

TMF Group mengatakan faktor yang meningkatkan kemudahan berbisnis adalah tingkat adopsi teknologi. Hasil riset menunjukkan jumlah negara yang memungkinkan proses bisnis menjadi digital dan dilakukan secara online bertambah.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More