Hasil Penelitian: Cukai Naik dan Harga Jual Tidak Efektif Turunkan Perokok Anak
Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:10 WIB
(Baca Juga: Bila Cukai Rokok Naik 17% Tahun Depan, APTI: Hidup Kian Susah )
Lebih lanjut Tim Peneliti dari PPKE Universitas Brawijaya memaparkan, kebijakan kenaikan tarif cukai dan kenaikan harga rokok yang beberapa kali dilakukan pemerintah nyatanya tidak searah dengan trend jumlah perokok usia dini dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah penurunan volume produksi rokok dan penurunan jumlah pabrikan rokok yang signifikan, jumlah perokok usia dini meningkat dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018.
“Hal ini mengindikasikan kebijakan pemerintah melalui kenaikan harga rokok berpotensi tidak efektif menurunkan jumlah konsumsi rokok. Kebijakan tersebut justru dapat mengancam keberlangsungan IHT yang memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional,” jelas Joko Budi Santoso.
Padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Pemerintah mulai tahun 2021 mentargetkan akan menurunkan prevalensi perokok anak usia sekolah. Jika tahun 2021 terdapat 9,1 persen perokok anak usia sekolah, tahun 2022 akan menjadi 9,1%. Sehingga tahun 2024 tinggal 8,8 persen anak usia sekolah yang masih merokok.
Bahkan diharapkan lebih rendah lagi. Penurunan prevalensi ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia agar lebih berkualitas dan berdaya saing. Salah satu strategy pemerintah adalah dengan cara menaikan cukai dan simplifikasi.
Jika ini tetap dipaksakan Pemerintah, kerugian akan ditanggung semua pihak. Hasil dari kenaikan cukai adalah meningkatnya rokok illegal. Negara tidak mendapat penerimaan, pasar rokok legal tergerus, terjadinya potensi PHK karyawan dan konsumen tidak mendapat jaminan mengenai mutu produk illegal.
Hasil Penelitian
Lebih lanjut, Baik Joko Budi Santoso maupun Imanina menjelaskan, hasil survey yang dilakukan oleh PPKE FEB Universita Brawaijaya, didapatkan data, 47% perokok usia dini berada dalam keluarga yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 2.000.000 per bulan. Angka pendapatan tersebut menurut kriteria Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan kategori no miskin- BPS menyebutkan bahwa garis kemiskikanan rata-rata secara nasional sebesar Rp 1.990.170 per rumah tangga per bulan.
“Hasil survey terhadap jumlah rokok yang dikonsumsi oleh perokok usia dini menunjukkan bahwa 28% perokok usia dini mengkonsumsi rokok sebanyak 1 – 2 batang per hari, 27% mengkonsumsi 5 – 6 batang per hari, 18% mengkonsumsi 3 – 4 batang per hari,” papar Joko Budi Santoso.
Ditambahkan oleh Imanina, hasil survey terhadap perilaku merokok pada usia dini juga menunjukkan bahwa 95% perokok usia dini membeli harga rokok seharga Rp.1500 per batang, dan 4% perokok usia dini membeli rokok seharga Rp.1000 per batang. Perokok usia dini cenderung lebih sering membeli rokok dalam bentuk eceran di Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain membeli rokok secara eceran, perokok usia dini juga kerap mengkonsumsi rokok dengan pola “join” bersama teman sebayanya.
Lebih lanjut Tim Peneliti dari PPKE Universitas Brawijaya memaparkan, kebijakan kenaikan tarif cukai dan kenaikan harga rokok yang beberapa kali dilakukan pemerintah nyatanya tidak searah dengan trend jumlah perokok usia dini dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah penurunan volume produksi rokok dan penurunan jumlah pabrikan rokok yang signifikan, jumlah perokok usia dini meningkat dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018.
“Hal ini mengindikasikan kebijakan pemerintah melalui kenaikan harga rokok berpotensi tidak efektif menurunkan jumlah konsumsi rokok. Kebijakan tersebut justru dapat mengancam keberlangsungan IHT yang memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional,” jelas Joko Budi Santoso.
Padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Pemerintah mulai tahun 2021 mentargetkan akan menurunkan prevalensi perokok anak usia sekolah. Jika tahun 2021 terdapat 9,1 persen perokok anak usia sekolah, tahun 2022 akan menjadi 9,1%. Sehingga tahun 2024 tinggal 8,8 persen anak usia sekolah yang masih merokok.
Bahkan diharapkan lebih rendah lagi. Penurunan prevalensi ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia agar lebih berkualitas dan berdaya saing. Salah satu strategy pemerintah adalah dengan cara menaikan cukai dan simplifikasi.
Jika ini tetap dipaksakan Pemerintah, kerugian akan ditanggung semua pihak. Hasil dari kenaikan cukai adalah meningkatnya rokok illegal. Negara tidak mendapat penerimaan, pasar rokok legal tergerus, terjadinya potensi PHK karyawan dan konsumen tidak mendapat jaminan mengenai mutu produk illegal.
Hasil Penelitian
Lebih lanjut, Baik Joko Budi Santoso maupun Imanina menjelaskan, hasil survey yang dilakukan oleh PPKE FEB Universita Brawaijaya, didapatkan data, 47% perokok usia dini berada dalam keluarga yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 2.000.000 per bulan. Angka pendapatan tersebut menurut kriteria Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan kategori no miskin- BPS menyebutkan bahwa garis kemiskikanan rata-rata secara nasional sebesar Rp 1.990.170 per rumah tangga per bulan.
“Hasil survey terhadap jumlah rokok yang dikonsumsi oleh perokok usia dini menunjukkan bahwa 28% perokok usia dini mengkonsumsi rokok sebanyak 1 – 2 batang per hari, 27% mengkonsumsi 5 – 6 batang per hari, 18% mengkonsumsi 3 – 4 batang per hari,” papar Joko Budi Santoso.
Ditambahkan oleh Imanina, hasil survey terhadap perilaku merokok pada usia dini juga menunjukkan bahwa 95% perokok usia dini membeli harga rokok seharga Rp.1500 per batang, dan 4% perokok usia dini membeli rokok seharga Rp.1000 per batang. Perokok usia dini cenderung lebih sering membeli rokok dalam bentuk eceran di Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain membeli rokok secara eceran, perokok usia dini juga kerap mengkonsumsi rokok dengan pola “join” bersama teman sebayanya.
tulis komentar anda