Rekening FPI Diblokir, PPATK: Kami Tidak Mencari-cari
Jum'at, 08 Januari 2021 - 21:08 WIB
JAKARTA - Pemerintah membubarkan organsisasi Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020. Dengan adanya SKB tersebut, FPI dilarang berkegiatan serta menggunakan simbol serta atribut organisasi.
Atas hal tersebut, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK berkewajiban membaca dengan baik dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan jika ada sesuatu lembaga yang dilarang untuk beroperasi atau tidak boleh melakukan kegiatan apa pun. ( Baca juga:Rekening FPI Kena Blokir, PPATK: Itu Pekerjaan Sehari-hari )
"Dan salah satu komponen yang penting dari organisasi adalah uang. Uang itulah yang sebetulnya menjadi tugas memberatkan apakah ada tidak nih uang yang dipergunakan hal-hal yang tidak sesuai peraturan UU," ujar Ediana secara virtual di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Dengan demikian, lanjut dia, maksudnya di sini adalah siapa pun yang melakukannya (karena kebetulan FPI ini hight profile padahal organisasi yang lebih kecil pernah PPATK tindak yang sama) adalah prosedur kerja normal sebagai intelijen keuangan. ( Baca juga:10 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Mata Gisel Berkaca-Kaca )
"Kita bekerja profesional, kita tidak mencari-cari karena secara faktual kita melihat berapa rekening yang dimiliki suatu organisasi dalam hal ini FPI. Itu kita periksa semuanya untuk memastikan bahwa segala transaksi sesuai dengan UU. Jadi ini proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika ada organisasi yang dinyatakan tidak boleh berkegiatan," beber dia.
Atas hal tersebut, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK berkewajiban membaca dengan baik dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan jika ada sesuatu lembaga yang dilarang untuk beroperasi atau tidak boleh melakukan kegiatan apa pun. ( Baca juga:Rekening FPI Kena Blokir, PPATK: Itu Pekerjaan Sehari-hari )
"Dan salah satu komponen yang penting dari organisasi adalah uang. Uang itulah yang sebetulnya menjadi tugas memberatkan apakah ada tidak nih uang yang dipergunakan hal-hal yang tidak sesuai peraturan UU," ujar Ediana secara virtual di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Dengan demikian, lanjut dia, maksudnya di sini adalah siapa pun yang melakukannya (karena kebetulan FPI ini hight profile padahal organisasi yang lebih kecil pernah PPATK tindak yang sama) adalah prosedur kerja normal sebagai intelijen keuangan. ( Baca juga:10 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Mata Gisel Berkaca-Kaca )
"Kita bekerja profesional, kita tidak mencari-cari karena secara faktual kita melihat berapa rekening yang dimiliki suatu organisasi dalam hal ini FPI. Itu kita periksa semuanya untuk memastikan bahwa segala transaksi sesuai dengan UU. Jadi ini proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika ada organisasi yang dinyatakan tidak boleh berkegiatan," beber dia.
(uka)
tulis komentar anda