OJK Wajibkan BPJS Punya Rencana Bisnis yang Lebih Jelas

Kamis, 21 Januari 2021 - 04:00 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran tentang Rencana Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disebut SEOJK Renbis BPJS.

Surat Edaran No 2/SEOJK.05/2021 tersebut meminta BPJS memiliki kejelasan rencana strategis yang akan dilakukan dalam jangka pendek setahun, menengah dan jangka panjang atau sepanjang 5 tahun ke depan.



Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi mengatakan dalam surat resmi tersebut BPJS harus memiliki rencana penyelenggaraan program Dana Jaminan Sosial (DJS). Kemudian rencana pengelolaan dana BPJS dan rencana kegiatan mendukung program pemerintah.

(Baca juga: Soal Influencer Saham, OJK Akan Berdiskusi dengan BEI )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!