Jalan Panjang Menuju UMKM Melek Digital Perbankan

Minggu, 31 Januari 2021 - 17:41 WIB
Bank Sulselbar juga juga memberikan pelayanan Elektronifikasi Transaksi PEMDA (ETP). Amri mengklaim total peningkatan transaksi keuangan melalui channel digital di Bank Sulselbar melesat 82 persen. Saat ini dominasi transaksi offline via teller yang sebelumnya mencapai 80-85 persen, kini tinggal 49 persen. Adapun transaksi via e-channel telah mencapai 51 persen.



“Layanan digital bertumbuh dengan indikatornya transaksi digital eBanking, ATM dan integrasi fintech. Jika dipersentasekan secara keseluruhan nasabah telah beralih ke digital sekitar 25 persen,” katanya.

Hingga Oktober 2020, total outstanding penyaluran kredit ke segmen UMKM Bank Sulselbar telah mencapai Rp2,65 miliar atau triliun? kepada 15.803 debitur UMKM . Sejak awal 2020, pertumbuhan kredit ke segmen UMKM meningkat. Namun sejak pandemi Covid-19, tepatnya pada April hingga Agustus 2020, penyaluran kredit menurun baik dari sisi jumlah debitur maupun dari nilai outstanding.

Perlindungan Nasabah

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi, Maluku dan Papua, Nurdin Subandi menuturkan terus mendorong digitalisasi lembaga keuangan, termasuk perbankan. Sebab, digitalisasi sektor keuangan telah menjadi kebutuhan masyarakat. “ OJK ingin ekosistem perbankan digital bisa berkembang pesat sehingga memiliki daya saing tinggi, namun tetap memperhatikan keamanan nasabah,” jelasnya.

Menurut Nurdin, OJK telah menyiapkan infrastruktur pengaturan yang bersifat prinsip sebagai bentuk dukungan ekosistem yang kondusif dalam menjalankan transformasi digital. Di antaranya POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. Kemudian POJK Nomor 13 /POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.



“Kami mengatur manajemen risiko dalam transaksi digital, kami juga minta bank membuat protokol apabila terdapat gangguan teknis,” ungkap Nurdin.

Nurdin menyatakan hal ini perlu dilakukan pengaturan karena apabila digital banking mengalami kendala, maka nasabah bisa terganggu dan transaksi otomatis akan tertunda. Hal tersebut dapat menimbulkan risiko yang akhirnya merembet ke masalah kepercayaan nasabah. “Nah hal inilah yang kita mitigasi melalui POJK tersebut,” Nurdin menjelaskan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More